Oleh: Widyawati Zakiyah Putri Subagio

Sumber: Michelangelo
Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) menurut KBBI merupakan program komputer dalam meniru kecerdasan manusia, seperti mengambil keputusan, menyediakan dasar penalaran, karakteristik manusia lainnya, hingga menghasilkan suatu karya yang mana diciptakan untuk memudahkan dan meningkatkan kualitas pekerjaan manusia. Sesuai dengan namanya yaitu kecerdasan buatan, teknologi ini sudah sangat melekat dengan kehidupan selayaknya manusia kedua yang mampu membantu hampir seluruh tugas manusia. Teknologi tersebut memberikan kemudahan bagi manusia untuk menciptakan berbagai bentuk visual hanya melalui perintah atau prompt sederhana. Salah satu fenomena yang sering terjadi dan cukup mengkhawatirkan belakangan ini, yaitu penggunaan AI untuk memanipulasi wajah seseorang dan dipergunakan tanpa persetujuan.
Teknologi untuk memodifikasi gambar seseorang sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru, bahkan sudah ada sebelum teknologi AI muncul. Yang mana foto seseorang dimasukkan ke dalam sistem AI kemudian diubah menjadi berbagai bentuk visual, seperti mengubah pakaian, wajah, latar belakang, maupun keseluruhan situasi dalam gambar. Permasalahannya muncul ketika foto tersebut digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan serta digunakan untuk hal yang merugikan pemiliknya. Teknologi AI memungkinkan seseorang untuk menghasilkan gambar yang terlihat sangat realistis sehingga orang lain sulit untuk membedakan apakah gambar tersebut merupakan foto asli atau hasil manipulasi. Dalam kondisi seperti ini, seseorang tidak dapat mengetahui bagaimana wajah, tubuh, dan identitas visualnya digunakan oleh orang lain seenaknya.
Fenomena tersebut semakin mengkhawatirkan ketika gambar AI digunakan untuk mempermalukan, menipu, menyebarkan informasi palsu, atau merusak nama baik seseorang. Kemudahan yang ditawarkan AI memungkinkan adanya penyalahgunaan gambar yang dibagikan di media sosial. Seseorang dapat mengambil dan memodifikasi gambar menggunakan AI tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemiliknya. Gambar tersebut kemudian dapat disebarkan kembali oleh oknum di media sosial dengan tujuan yang berbeda kemudian dilihat oleh banyak orang. Meskipun gambar tersebut bukan kondisi sebenarnya, masyarakat yang melihatnya belum tentu mengetahui bahwa gambar tersebut hasil manipulasi AI. Akibatnya, korban bisa mengalami rasa malu, tekanan sosial, mendapatkan prasangka dari orang terdekatnya, dan masih banyak lagi.
Salah satu kasus terjadi tahun 2025 lalu, yaitu penipuan deepfake AI menggunakan wajah pejabat negara. Beberapa oknum tak bertanggung jawab menggunakan foto Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk membuat video penipuan kemudian disebarkan kepada masyarakat. Pelaku membuat video dengan suara dan wajah Gubernur Jawa Timur dengan bantuan teknologi AI, menyampaikan adanya program khusus sepeda motor murah seharga Rp500.000 dengan surat lengkap. Mendengar tawaran tersebut, masyarakat awam tentu saja sangat tergiur, terlebih lagi yang menyampaikan bukan orang sembarangan, melainkan pejabat negara. Dengan demikian, tentu saja mereka percaya dan tidak mempertanyakan apakah video itu asli atau palsu. Akibatnya oknum tersebut mengantongi keuntungan sebesar Rp87.600.000 hanya dengan bermodalkan foto dan teknologi AI. Dari kasus ini menekankan pentingnya hukum pembatasan dalam penggunaan teknologi AI.
Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa AI mampu menghasilkan gambar yang semakin realistis tanpa memedulikan privasi atau identitas pemiliknya. Ketika seseorang mengambil foto orang lain dari media sosial kemudian memprosesnya menggunakan AI tanpa persetujuan, persoalannya bukan lagi sekadar mengenai teknologi, tetapi telah menyentuh aspek etika dan hak privasi. Bahkan, media sosial tempat seseorang untuk mengekspresikan dirinya sendiri pun saat ini menjadi sebuah ancaman.
Namun, penggunaan AI untuk menghasilkan dan memanipulasi gambar tidak sepenuhnya merupakan sesuatu yang buruk. Teknologi ini dapat memberikan manfaat bagi berbagai bidang, seperti industri kreatif, pendidikan, hiburan, pemasaran, hingga kebutuhan personal. Kreator dapat menggunakannya untuk mencari inspirasi, melakukan brainstorming, memberikan alternatif konsep, efektivitas biaya, mempercepat proses desain, dan mempermudah akses desain bagi orang-orang yang bukan desainer. Dalam posisi tersebut, AI justru dapat meningkatkan produktivitas manusia. Berdasarkan survei Forbes Advisor, menunjukkan 64% pelaku bisnis berpendapat bahwa teknologi AI dapat meningkatkan produktivitas pekerjaan mereka secara keseluruhan. Bagi kreator maupun masyarakat umum, teknologi tersebut dapat menjadi alat yang membantu meningkatkan produktivitas dan memberikan kesempatan untuk menghasilkan karya yang sebelumnya membutuhkan kemampuan teknis dan biaya yang lebih besar.
Meskipun demikian, kemudahan tersebut seharusnya tidak menghilangkan pertimbangan mengenai persetujuan dan privasi seseorang. Kemampuan AI untuk melakukan segala hal, bukan berarti manusia bisa seenaknya untuk menggunakannya tanpa batas. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dan etika bahwa foto dan identitas seseorang bukanlah bahan yang dapat dimanipulasi secara bebas hanya karena teknologi AI mampu melakukannya.
Itu sebabnya, pembatasan dan etika penggunaan AI dalam pembuatan gambar perlu mulai diperhatikan lebih serius. Masyarakat tidak hanya perlu memahami cara menggunakan teknologi AI, tetapi juga memahami batas antara kreativitas, kebebasan berekspresi, dan pelanggaran terhadap hak orang lain. Melihat maraknya kasus serupa, Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan sebuah upaya bahwa Kemkomdigi saat ini berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme perlindungan yang efektif.
Langkah tersebut mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri. Alexander Sabar, Kepala Kemkomdigi mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi.
AI seharusnya menjadi alat yang membantu manusia berkarya tanpa mengorbankan privasi atau nama baik manusia lainnya. Pada akhirnya, perkembangan teknologi tidak hanya membutuhkan kecerdasan buatan, tetapi juga membutuhkan kecerdasan manusia dalam menentukan bagaimana teknologi tersebut layak digunakan dan kapan penggunaannya harus dibatasi.
