Di Balik Jam Kerja Panjang, Ada Kesejahteraan yang Masih Dipertanyakan

Oleh: Ayu Rahmania

Para Pekerja Seusai Beraktivitas

Sumber: JIBI-Nurul Hidayat

Buruh merupakan salah satu elemen penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Hampir seluruh sektor industri bergantung pada tenaga buruh, mulai dari pabrik, transportasi, jasa, hingga sektor informal. Tanpa adanya buruh, kegiatan produksi tidak akan berjalan dengan baik. Meskipun memiliki peran yang besar, kenyataannya masih banyak buruh yang mengalami berbagai permasalahan, seperti kekerasan di tempat kerja, upah yang belum memadai, serta perlindungan hak yang belum sepenuhnya terpenuhi. Buruh bukan hanya tenaga kerja yang membantu proses produksi, tetapi juga kelompok yang memiliki peran besar dalam menjaga perekonomian negara. Oleh karena itu, buruh seharusnya mendapat perlindungan dan penghargaan yang layak. 

Berdasarkan survei International Labour Organization (ILO) tahun 2022, sebanyak 70,93% pekerja di Indonesia mengaku pernah mengalami kekerasan atau pelecehan di tempat kerja. Bentuk kekerasan tersebut meliputi kekerasan verbal, fisik, psikis, hingga pelecehan seksual. Selain itu, Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan periode 2017–2024 mencatat terdapat 1.389 kasus kekerasan terhadap perempuan pekerja migran. Data ini memperlihatkan bahwa lingkungan kerja yang aman dan nyaman masih menjadi persoalan serius di Indonesia.

Tingginya angka kekerasan terhadap buruh menunjukkan bahwa masih ada ketimpangan kekuasaan antara pekerja dan pemberi kerja. Banyak pekerja memilih diam ketika mengalami kekerasan karena takut kehilangan pekerjaan atau tidak mengetahui langkah yang harus dilakukan. Bahkan, berdasarkan Survei Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja Indonesia 2022 yang dilakukan Never Okay Project bersama ILO sekitar 42,55% pekerja tidak melaporkan tindakan kekerasan yang mereka alami. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap korban masih lemah dan kesadaran pekerja mengenai hak-haknya juga perlu ditingkatkan.

Kekerasan dan tekanan di tempat kerja juga berdampak besar terhadap produktivitas pekerja. Buruh yang bekerja dalam kondisi tidak aman cenderung mengalami stres, kecemasan, dan penurunan semangat kerja. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memengaruhi kesehatan mental maupun fisik pekerja. Perusahaan sebenarnya juga akan mengalami kerugian apabila lingkungan kerja dipenuhi konflik dan tindakan kekerasan karena produktivitas menurun dan hubungan kerja menjadi tidak harmonis. Oleh sebab itu, menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bukan hanya menjadi tanggung jawab pekerja, tetapi juga perusahaan dan pemerintah.

Di tengah persoalan tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan buruh melalui kebijakan kenaikan upah minimum. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2026, rata-rata upah nasional mencapai Rp3,29 juta per bulan. Kenaikan UMP tahun 2026 berada di kisaran 5–8% dibanding tahun sebelumnya. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi sebesar Rp5.729.876. Kebijakan ini menunjukkan adanya usaha pemerintah untuk menyesuaikan pendapatan pekerja dengan kondisi ekonomi dan kenaikan biaya hidup.

Namun, kenaikan upah belum sepenuhnya menyelesaikan masalah kesejahteraan buruh. Harga kebutuhan pokok yang terus meningkat membuat banyak pekerja tetap kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, masih terdapat kesenjangan upah berdasarkan pendidikan dan jenis pekerjaan. Pekerja dengan pendidikan tinggi memperoleh penghasilan jauh lebih besar dibanding pekerja dengan pendidikan rendah. Hal ini memperlihatkan bahwa kesejahteraan buruh di Indonesia masih belum merata.

Selain persoalan upah, sistem kerja kontrak dan outsourcing atau alih daya juga masih menjadi perhatian. Banyak pekerja kontrak merasa tidak memiliki kepastian kerja karena kontrak dapat berakhir sewaktu-waktu. Kondisi tersebut membuat sebagian buruh sulit mendapatkan jaminan kesejahteraan jangka panjang. Sistem outsourcing juga sering menimbulkan perbedaan hak dan fasilitas antara pekerja tetap dan pekerja alih daya meskipun memiliki beban kerja yang hampir sama. Akibatnya, muncul rasa ketidakadilan di lingkungan kerja. Selama ini, banyak buruh masih mengeluhkan rendahnya upah, sistem kerja kontrak yang tidak pasti, jam kerja yang berlebihan, serta kurangnya perlindungan terhadap hak pekerja. Namun, berbagai keluhan tersebut seringkali belum ditangani secara maksimal sehingga persoalan yang sama terus berulang dari tahun ke tahun.

Peran serikat pekerja juga sangat penting dalam memperjuangkan hak buruh. Serikat pekerja dapat menjadi wadah bagi buruh untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kesejahteraan mereka. Dengan adanya serikat pekerja, buruh memiliki perlindungan yang lebih kuat ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan, seperti pemutusan hubungan kerja sepihak atau pelanggaran hak oleh perusahaan. Namun, dalam praktiknya masih ada pekerja yang takut bergabung dengan serikat karena khawatir mendapat tekanan dari perusahaan.

Pemerintah sebenarnya telah menyediakan perlindungan hukum melalui UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, PP No. 35 Tahun 2021, serta UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Aturan tersebut menjamin hak pekerja seperti upah layak, jam kerja yang manusiawi, jaminan sosial, keselamatan kerja, dan kebebasan berserikat. Akan tetapi, penerapan aturan di lapangan masih belum maksimal karena masih banyak perusahaan yang melanggar hak pekerja.

Meskipun berbagai peraturan tentang ketenagakerjaan telah dibuat, kenyataannya masih banyak buruh yang hidup dalam tekanan, ketidakpastian kerja, dan perlindungan yang minim. Hal ini menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya hadir untuk menjamin kesejahteraan buruh. Pemerintah sering kali fokus pada kepentingan ekonomi dan investasi dibanding memperhatikan kondisi para pekerja yang menjadi penggerak utama ekonomi. Akibatnya, keluhan buruh mengenai upah rendah, kekerasan di tempat kerja, dan ketidakadilan kerja terus terjadi tanpa penyelesaian yang nyata.

Buruh memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia sehingga hak dan kesejahteraannya harus menjadi prioritas. Negara seharusnya tidak hanya fokus pada peningkatan ekonomi dan investasi, tetapi juga memastikan bahwa para buruh mendapatkan perlindungan, upah layak, jaminan kerja, serta lingkungan kerja yang aman. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap perusahaan dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran hak pekerja. Selain itu, perusahaan juga harus menyadari bahwa pekerja bukan hanya alat produksi, melainkan manusia yang berhak mendapatkan perlindungan, penghargaan, dan kehidupan yang layak. Dengan kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, kondisi buruh di Indonesia diharapkan dapat menjadi lebih baik di masa depan.

Post Author: pers-upn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *