Sebut “Londo Ireng”, Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Tuntut Prabowo Minta Maaf

Jurnalis Ungkap Pengalaman Kekerasan dan Intimidasi Saat Meliput Aksi

 

Aksi Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gugat Prabowo di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya

Sumber: Dokumentasi Pribadi LPM Pena Merah

Aksi Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gugat Prabowo yang digelar di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (3/8/2026), menjadi ruang protes atas pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut sejumlah pihak memiliki mentalitas “Londo Ireng” saat menghadiri Puncak Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dalam aksi ini, massa yang hadir terdiri dari berbagai elemen masyarakat yang didominasi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), pers mahasiswa, hingga masyarakat sipil. Massa berkumpul untuk menyuarakan pernyataan sikap atas penggunaan istilah tersebut yang dinilai dapat memberikan stigma terhadap jurnalis dan media.

Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan utama kepada Presiden. Mulai dari meminta maaf secara terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat, hingga menjamin keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas. Koalisi juga mendesak pemerintah untuk menghormati kebebasan pers serta tidak melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis maupun media.

Sikap kritis dari koalisi jurnalis dan masyarakat sipil bukan tanpa alasan. Kus, selaku jurnalis lepas, menilai penggunaan istilah tersebut sangat berbahaya karena memicu rasa ketidakpercayaan publik terhadap pers, jurnalis, dan media informasi. Ia sangat menyayangkan pernyataan dalam pidato tersebut sebab keberadaan jurnalis merupakan poin penting dalam media informasi di Indonesia. “Menurutku, pernyataan itu bisa memicu ketidakpercayaan publik terhadap para jurnalis. Hal itu sangat berbahaya karena dapat memengaruhi pandangan masyarakat terhadap kerja jurnalistik,” tegas Kus.

Selain menegaskan bahwa penggunaan istilah “Londo Ireng” berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat. Kus menambahkan permasalahan ini juga menjadi bagian dari akumulasi tindak kebebasan pers. Ia menyebut pembahasan RUU Penyiaran serta adanya tindakan represif terhadap jurnalis sebagai persoalan yang perlu menjadi perhatian. “Persoalan ini seharusnya tidak hanya dilihat dari pernyataan ‘Londo Ireng’, tetapi juga dari akumulasi persoalan seperti RUU Penyiaran dan tindakan represif terhadap jurnalis yang semakin menjadi-jadi,” jelas Kus

Senada dengan Kus, perwakilan Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gugat Prabowo, Hadi, menilai pernyataan Presiden yang disampaikan secara sadar dan berulang kali menunjukkan persoalan yang lebih luas daripada sekadar penggunaan sebuah istilah. Menurutnya, penyebutan tersebut tidak dapat ditoleransi karena mengandung makna yang merendahkan, “Kami menganggap penyebutan ‘Londo Ireng’ itu tidak bisa ditoleransi karena istilah tersebut ditujukan untuk seorang pengkhianat. Hal ini menandakan, Presiden Prabowo tidak suka dengan kekritisan media, jurnalis, maupun pengamat terkait dengan kebijakan-kebijakan yang ia buat,” jelas Hadi.

Selain persoalan diksi, Hadi juga menyoroti sejumlah kasus kekerasan dan intimidasi yang dialami jurnalis ketika menjalankan tugas. Ia menyebut salah satunya adalah kasus jurnalis BeritaJatim yang mengalami kekerasan saat meliput aksi penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di depan Gedung Negara Grahadi pada Maret 2025. Menurut Hadi, proses hukum kasus tersebut hingga kini masih mandek di Polrestabes Surabaya. “Baru-baru ini ada jurnalis BeritaJatim yang dianiaya saat meliput aksi Maret 2025 penolakan pengesahan RUU TNI di depan Grahadi, kasusnya masih diproses di Polrestabes sampai sekarang mandek,” ujar Hadi.

Hadi mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu alasan Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) terus melakukan pendampingan terhadap jurnalis yang mengalami kekerasan, intimidasi, maupun penghalangan kerja jurnalistik. Menurutnya, pendampingan tidak hanya diberikan kepada jurnalis media, tetapi juga pers mahasiswa yang mengalami intimidasi di lingkungan kampus. “Kalau misalkan ada kekerasan kemudian intimidasi, penghalangan kerja jurnalis, KAJ akan melakukan advokasi. Syaratnya satu, tidak boleh mundur. Ketika ditangani KAJ, kasus harus selesai sampai inkrah,” tegas Hadi.

Pengalaman serupa datang dari Kus saat meliput aksi pada Agustus lalu. Kus mengatakan dirinya telah menyampaikan kepada barikade kepolisian bahwa ia merupakan jurnalis, tetapi tetap terkena gas air mata dari kendaraan polisi, “Aku sudah teriak ke barikade polisi kalau aku jurnalis, jangan serang aku. Tapi yang terjadi, aku justru terkena lontaran gas air mata dan semprotan air dari mobil barikade polisi,” ungkap Kus. Pengalaman tersebut menjadi perhatian Kus terhadap kondisi jurnalis di lapangan. Ia menilai berbagai risiko yang muncul ketika melakukan peliputan menunjukkan pentingnya jaminan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas. 

Menegaskan tindak lanjut dari aksi, sampai saat ini Kus mengaku belum mengetahui keputusan dari koalisi apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons pemerintah. Namun, secara pribadi ia berharap kawan-kawan dalam koalisi tergerak untuk menyikapi kondisi pers melalui tulisan editorial di produk pers masing-masing, serta terus mengawal isu ini lewat liputan yang berpihak kepada rakyat. Selain itu, ia juga membuka kemungkinan bagi koalisi untuk mengambil langkah hukum, mengingat ruang gugatan secara hukum memang terbuka.

Menutup pernyataannya, Hadi juga berpesan agar ke depannya para jurnalis dan pers mahasiswa terus memelihara sikap kritis. Bagi koalisi, intimidasi terhadap kerja pers seperti kasus kekerasan jurnalis yang mandek di kepolisian harus terus dilawan dan diadvokasi hingga tuntas nantinya. (isa/sty/tta/tms)

 

Post Author: pers-upn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *