Draf Baru Penggunaan Giri Loka

Jadwal Penggunaan serta Keterlibatan Sponsor Kembali Diperbarui

ilustrasi draf baru penggunaan GSG Giri Loka (Riz)

       Perubahan status UPN “Veteran” Jawa Timur sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang semula berstatus Satuan Kerja (Satker) menjadi Badan Layanan Umum (BLU) menjadikan adanya perubahan dalam hal pengelolaan aset yang ada di UPN. Status BLU menjadikan pemanfaatan aset di UPN dikelola oleh Badan Pengelola Usaha (BPU). Salah satunya adalah pengelolaan pemanfaatan aset Gedung Serba Guna (GSG) Giri Loka. Terdapat beberapa poin yang mengalami perubahan di dalam draft peraturan baru penggunaan GSG Giri Loka.

       Draf penggunaan GSG Giri Loka memuat serangkaian prosedur peminjaman dimulai dari poin satu, yaitu konfirmasi jadwal pemakaian dan pengajuan proposal kegiatan. Poin dua, tentang pengisian form ajuan pemakaian. Poin tiga, memuat tentang penggunaan gedung yang tidak melebihi lima hari kerja. Poin empat, memuat tentang batas waktu penggunaan dan kegiatan olahraga eksternal tidak diizinkan pada poin lima. Selanjutnya poin enam memuat syarat tentang koordinasi dengan Barang Milik Negara (BMN) dalam hal sponsor. Sedangkan pada poin tujuh hingga sembilan memuat tentang penyesuain jadwal kegiatan bila terjadi benturan kegiatan Dinas Lembaga, lalu melakukan pengajuan surat izin kegiatan kepada Biro Kemahasiswaan dan penggunaan fasilitas Gedung kepada Wakil Rektor II.

       Perubahan terbaru pada draf penggunaan GSG Giri Loka terdapat pada poin tiga, yang memuat ketentuan pemakaian tidak boleh melebihi lima hari kerja. GSG Giri Loka pada hari Sabtu dan Minggu digunakan untuk kegiatan komersil, sedangkan untuk fasilitas kegiatan mahasiswa dilakukan pada hari kerja. Poin lima memuat ketentuan tentang tidak diizinkannya kegiatan olahraga eksternal (futsal, basket antar SMA maupun kampus, red). Ely Kurniadi, Direktur BPU mengatakan bahwa ia belum mengetahui dan mempelajari tentang tidak diperbolehkannya kegiatan olahraga eksternal tersebut. “Saya belum tau detailnya, tapi kalau mau adakan event (kegiatan olahraga eksternal, red) tersebut silahkan ajukan proposal ke saya,” ujarnya. Sementara itu, Imam, Operator BMN berpendapat jika tidak diizinkannya kegiatan olahraga eksternal karena ditakutkan terjadi kerusuhan dalam event tersebut.

       Pada poin enam yang memuat ketentuan penggunaan sponsor juga mengalami perubahan. Pada draf sebelumnya penyelenggaraan kegiatan di GSG Giri Loka tidak diperbolehkan melibatkan sponsor. Namun pada draf baru ini penggunaan sponsor diperbolehkan dengan berkoordinasi dengan pihak BMN terlebih dulu. Imam menjelaskan bahwa adanya sponsor diperbolehkan selama tidak ada kegiatan komersil didalam lingkup kampus. Kegiatan komersil yang dimaksud adalah transaksi jual beli produk sponsor tersebut. “Kalau semisal minta bantuan sponsorship lalu memasang label-label bahwa acara ini disponsori oleh sponsor tersebut, itu tidak apa-apa. Tapi kalau orangnya (dari sponsor, red) berjualan dan promosi di situ, baru tidak boleh,” terang Imam.

     Sujianto, Kepala Bagian (Kabag) Umum menambahkan bahwa semua yang terkait dengan komersil langsung berkoordinasi dengan BPU termasuk adanya sponsor. “Saya sebagai Kabag Umum hanya mencatat, dulu sewaktu belum ada BPU itu di bawah saya, tapi sekarang sudah dialihkan wewenangnya termasuk yang berkaitan tentang sponsor ke BPU untuk koordinasinya,” tuturnya.

       Abdu (Adbis/18), Ketua Pelaksana event KM Adbis yaitu Business Sportacular (22-24 April) lalu, menerangkan bahwa dalam peminjaman Giri Loka tidak ada uang sewa karena itu merupakan fasilitas mahasiswa. “Awalnya pihak giri loka nggak bolehin adanya sponsor, tapi setelah kita mengeluarkan argumentasi akhirnya diperbolehkan,” ucapnya. Ia juga berpendapat adanya program kerja yang melibatkan pihak eksternal dilakukan untuk menunjang dan membuat nama baik kampus. “Kayak kampus-kampus lain gitu, mereka difasilitasi dan diperbolehkan untuk eksternal akhirnya nama kampus secara tidak langsung juga ikut naik dan dikenal oleh orang-orang luar,” ungkapnya.

       Senada dengan Abdu, Krisna (SI/16) yang merupakan Ketua Pelaksana Onegai 2019 mengaku juga sempat beradu argumentasi dengan Kabag Umum perihal penggunaan Giri Loka pada weekend. “Kami sempat adu argumentasi, akhirnya setelah negosiasi yang cukup lama, kami diperbolehkan menggunakan Giri Loka pada event kali ini saja,” tuturnya. Ia menambahkan, perizinan diberikan dengan syarat persetujuan dari pihak lembaga serta mengikuti peraturan yang ada. “Kemungkinan kedepannya kita akan menggunakan daerah sekitar Giri Loka karena penggunaan di hari Minggu kan sudah tidak boleh,” tambahnya. Krisna berharap agar kegiatan mahasiswa semakin didukung oleh pihak lembaga, serta tidak semakin dipersulit peminjaman tempat untuk pelaksanaan kegiatan tersebut. (rka)

Post Author: pers-upn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *