Wajah Lain PLTSa Benowo dan Bahaya yang Disembunyikan

Diskusi Publik WALHI Jatim Soroti Dampak Kesehatan Akibat Polusi Udara

Diskusi Publik WALHI Jatim

Sumber: Dokumentasi Pribadi LPM Pena Merah

Rabu, 23 Juli 2025 silam, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur (Jatim) menggelar diskusi publik dan media briefing untuk memaparkan hasil pemantauan udara mereka selama tiga bulan yang dilakukan secara mandiri di wilayah sekitar PLTSa Benowo. Fasilitas pengelolaan sampah menjadi energi itu selama ini diklaim sebagai simbol keberhasilan Surabaya dalam pengelolaan sampah modern. Namun, hasil riset WALHI Jatim justru mengungkap potensi bahaya yang selama ini luput dari perhatian publik.

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo merupakan proyek percontohan nasional waste-to-energy (WTE) dengan teknologi gasifikasi, yang disebut mampu mengolah 1.600 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik sebesar 12 megawatt. Pemerintah Kota Surabaya menjadikan fasilitas ini sebagai salah satu solusi untuk menekan volume sampah dan mendukung efisiensi energi. Namun, terdapat persoalan lain yang luput dari perhatian yaitu dampak pencemaran udara yang dihasilkan dari proses pembakaran sampah. 

Klaim hijau dari proyek pembangkit listrik tersebut kemudian dibantah WALHI Jatim setelah melakukan pemantauan kualitas udara bersama warga Benowo sejak November 2024 hingga Februari 2025. Pemantauan ini dilakukan dengan alat pemantau AirBeam3  selama 49 hari, dengan 8 jam alat tersebut menyala setiap harinya. Hasilnya menunjukkan bahwa udara di sekitar fasilitas justru dipenuhi partikel berbahaya yang melebihi ambang batas aman. “Penelitian kami itu berfokus kepada aspek kesehatan, yaitu soal polusi udara yang dikeluarkan dari proses pembakaran sampah di PLTSa Benowo,” ujar Jai, pembicara dari WALHI Jatim.

Hasil dari stasiun pemantauan tersebut menunjukkan bahwa konsentrasi partikel debu halus yang berukuran di bawah 2,5 mikrometer hingga 10 mikrometer telah melampaui ambang batas yang ditetapkan. WALHI Jatim mencatat bahwa rata-rata konsentrasi partikel 26,78 mikrogram per meter kubik, dengan puncaknya hingga 150 mikrogram per meter kubik. Seluruh hasil ini menunjukkan kadar polusi udara yang melampaui standar kualitas udara yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 15 mikrogram per meter kubik, maupun standar nasional sebesar 55 mikrogram per meter kubik.

Tak hanya itu, WALHI Jatim juga melakukan pemantauan kualitas udara secara bergerak (mobile monitoring) selama 31 hari. Namun, temuan yang dihasilkan juga menunjukkan kualitas udara yang melampaui batas aman yang menyebar luas di kawasan pemukiman padat penduduk sekitar PLTSa Benowo. “Dari 31 hari, semuanya melampaui batas baku mutu yang ditentukan WHO. Jadi selama teman-teman relawan di Benowo melakukan pemantauan, nggak ada satu hari pun di mana mereka bisa lolos dari besaran polusi,” papar Jai.

Temuan WALHI Jatim mengindikasikan bahwa aktivitas PLTSa Benowo berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat. Tak hanya berisiko menimbulkan penyakit pernapasan akibat paparan jangka panjang terhadap polutan halus, PLTSa Benowo juga diduga menghasilkan senyawa berbahaya seperti dioksin dan furan (produk sampingan dari proses pembakaran yang tidak sempurna) yang berisiko menyebabkan kanker dan gangguan reproduksi. “Yang paling berbahaya dari polusi itu adalah ketika polusi itu mengandung dioksin dan furan, efeknya tidak cuma bisa menyebabkan kanker, tapi juga bisa menyebabkan cacat lahir, keguguran, masalah reproduksi dan perkembangan,” ungkap Jai.

Di akhir paparan, WALHI Jatim mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah untuk penanganan lebih lanjut. Pertama, menghentikan operasi PLTSa Benowo karena terbukti menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan. Kedua, mendorong sistem pengelolaan sampah berbasis komunitas dengan pendekatan zero waste. Ketiga, mengupayakan keterbukaan informasi dan audit independen terhadap emisi insinerator. Yang terakhir, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pembela lingkungan dari ancaman kriminalisasi. (cca/fdl)

Post Author: pers-upn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *