LPPM Pangkas Luaran dari Sepuluh menjadi Tujuh dan Jelaskan Prinsip Pembiayaan Co-Financing

Perwakilan Mahasiswa Setiap Fakultas Hadiri Audiensi Program KKN 2026
Sumber: Dokumentasi Pribadi LPM Pena Merah
Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) 2026 di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) menuai seruan protes dari mahasiswa setelah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) mengungkapkan tidak memberikan pendanaan bagi pelaksanaan KKN reguler. Di sisi lain, mahasiswa tetap diwajibkan memenuhi sedikitnya sepuluh luaran, meliputi publikasi artikel jurnal pengabdian terindeks SINTA, publikasi artikel pada media massa, pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hingga pengembangan teknologi tepat guna. Kondisi tersebut dinilai semakin membebani peserta karena sebagian besar lokasi KKN tahun ini berada di luar Kota Surabaya sehingga mahasiswa juga harus menanggung biaya transportasi, tempat tinggal (posko), dan kebutuhan hidup selama pelaksanaan KKN.
Selain aspek pendanaan yang diperhitungkan, sejumlah mahasiswa juga menyoroti adanya komunikasi pihak LPPM selama proses persiapan KKN yang dinilai belum mampu menjawab berbagai pertanyaan peserta. Melalui forum pembekalan KKN Reguler dan Non Reguler yang dimulai sejak 22-25 Juni 2026, pertanyaan terkait kepastian transportasi mahasiswa menuju lokasi KKN, mekanisme pendanaan, hingga solusi atas tingginya biaya pelaksanaan, mendapatkan jawaban yang dinilai masih normatif dan kerap diarahkan kembali kepada kesepakatan kelompok yang telah dikoordinasikan dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL).
Gabriel Udju (FISIBPOL/23), selaku menteri koordinator pergerakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIBPOL mengatakan persoalan dana KKN bukan pertama kali terjadi. Berdasarkan informasi yang ia terima melalui organisasi kemahasiswaan, keluhan mengenai pelaksanaan KKN, khususnya terkait pendanaan dan komunikasi dari LPPM, telah muncul sejak tahun sebelumnya. Menurutnya, kondisi tahun ini justru lebih berat karena tempat pelaksanaan KKN mahasiswa sendiri banyak yang ditempatkan di luar Kota Surabaya. “Kalau tahun lalu pelaksanaan KKN masih berada di wilayah Surabaya. Sekarang ada beberapa lokasi yang berada di luar kota sehingga mahasiswa harus memikirkan biaya hidup, transportasi, makan sehari-hari, dan kebutuhan lainnya,” ujar Gabriel.
Ia menjelaskan bahwa tanggungan pribadi dari mahasiswa tidak hanya berasal dari kebutuhan hidup selama berada di lokasi KKN, tetapi juga dari berbagai luaran yang diwajibkan kampus. Dalam ungkapannya, Gabriel mencontohkan publikasi artikel di media massa, pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hingga publikasi jurnal sebagai luaran yang memerlukan biaya tambahan di luar kebutuhan operasional selama KKN. “Yang menjadi pertanyaan adalah, dari mana mahasiswa memperoleh dana tersebut? di satu sisi mereka harus memenuhi kebutuhan hidup selama berada di luar kota, tetapi di sisi lain juga harus memenuhi luaran yang membutuhkan biaya besar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Gabriel mengungkapkan berbagai keluhan dari mahasiswa telah dihimpun melalui formulir aduan yang dibuka oleh Kementerian Advokasi FISIBPOL dan kemudian disampaikan kepada pihak LPPM melalui forum pembekalan. Namun, menurutnya, jawaban yang diberikan oleh pihak LPPM dalam pertemuan tersebut belum mampu menjawab permasalahan yang disampaikan mahasiswa. “Dalam audiensi kemarin, pihak LPPM belum memberikan jawaban yang konkret atas permasalahan yang sedang terjadi. Mereka hanya menjelaskan kembali hal-hal yang sebelumnya sudah disampaikan kepada mahasiswa. Menurut kami, jawaban tersebut masih bersifat normatif dan belum memberikan solusi yang nyata,” jelas Gabriel.
Keluhan serupa disampaikan Fildza (FISIBPOL/23), salah satu peserta KKN yang ditempatkan di Kabupaten Bojonegoro. Menurutnya, permasalahan utama bukan hanya terletak pada banyaknya luaran yang diwajibkan oleh pihak kampus, tetapi juga tidak adanya dukungan pendanaan bagi mahasiswa KKN. “Yang menjadi garis bawah adalah ada sepuluh luaran yang diwajibkan oleh pihak kampus dalam pelaksanaan KKN. Namun jika melihat dari sisi pendanaan juga tidak ada bantuan dari pihak kampus sehingga tidak sebanding dengan luaran yang diwajibkan,” ungkap Fildza.
Fildza menjelaskan biaya yang harus ditanggung mahasiswa tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup selama tinggal di lokasi KKN, tetapi juga biaya publikasi berbagai luaran. Menurutnya, publikasi artikel pada media massa dapat mencapai Rp500 ribu hingga Rp1 juta hanya untuk satu luaran. Di sisi lain, mahasiswa juga masih harus mempersiapkan biaya transportasi, sewa posko, konsumsi, hingga kebutuhan operasional untuk pelaksanaan kegiatan KKN. “Kalau saya hitung sementara, kira-kira pengeluaran pribadi saya sudah mencapai lebih dari Rp1 juta. Itu baru biaya pribadi, belum keseluruhan biaya kelompok,” ujar Fildza.
Selain persoalan pendanaan, Fildza juga menyoroti belum adanya kepastian mengenai fasilitas transportasi menuju lokasi KKN. Menurutnya, informasi mengenai penyediaan bus masih berubah-ubah sehingga mahasiswa belum dapat memperkirakan kebutuhan biaya yang harus dipersiapkan. “Pada awalnya sempat ada pembahasan bahwa pihak kampus akan menyediakan bus untuk memberangkatkan peserta ke desa-desa lokasi KKN. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, belum ada kepastian apakah bus tersebut benar-benar disediakan atau tidak,” jelas Fildza.
Pengalaman serupa dialami Michaela (FISIBPOL/23), peserta KKN yang ditempatkan di Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro. Saat mengikuti pembekalan, ia sempat mempertanyakan kemungkinan adanya bantuan dana karena mahasiswa diwajibkan menyewa posko laki-laki dan perempuan secara terpisah sehingga biaya yang harus dikeluarkan menjadi lebih besar. Namun menurutnya, pertanyaan tersebut tidak memperoleh jawaban yang jelas. “Saya bertanya kalau memang posko harus dipisahkan, apakah bisa ada bantuan dana. Jawaban yang saya terima tetap sama, yaitu didiskusikan kembali bersama DPL karena itu sudah menjadi ketentuan kampus,” tutur Michaela.
Michaela dalam forum pembekalan juga mempertanyakan solusi dari LPPM yang sempat menyarankan peserta KKN untuk mencari sponsor untuk membantu pembiayaan pelaksanaan KKN. Menurutnya, solusi tersebut sulit diterapkan mengingat waktu persiapan yang singkat dan pelaksanaan KKN reguler yang hanya berlangsung sekitar satu bulan. “Masalahnya sangat sulit mencari sponsor untuk kegiatan KKN yang hanya berlangsung sekitar satu bulan. Dari sisi sponsor, dampak yang mereka peroleh juga tidak terlalu terlihat,” ujarnya.
Zainal Abidin selaku Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat dan KKN UPN “Veteran” Jawa Timur, dalam penjelasan yang disampaikan melalui Audiensi Program KKN 2026 yang digelar bersama perwakilan mahasiswa setiap fakultas pada tanggal 29 Juni 2026 di Auditorium Fakultas Hukum (FH UPNVJT). Dalam forum tersebut, Zainal Abidin menyatakan telah melakukan evaluasi terhadap sejumlah ketentuan bagi mahasiswa saat melakukan pelaksanaan KKN, termasuk menyederhanakan luaran wajib. Logbook tidak lagi menjadi luaran wajib karena seluruh dokumentasi kegiatan akan dirangkum dalam flipbook. Mahasiswa juga tidak lagi diwajibkan mempublikasikan berita di media massa berbayar, melainkan cukup melalui website resmi desa atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Mahasiswa tidak perlu membuat logbook pribadi maupun logbook kelompok karena seluruh kegiatan nantinya sudah terangkum dalam flipbook. Kemudian berita, perlu dipahami bahwa yang dimaksud bukan publikasi di media massa berbayar tapi website resmi desa, karena publikasi di website desa tidak memerlukan biaya,” jelas Zainal Abidin.
Penyederhanaan luaran wajib KKN juga merambah pada jumlah luaran yang dikenakan kini berjumlah tujuh, yakni flipbook, Kekayaan Intelektual (HKI) dalam bentuk desain industri, dua berita di website desa, media sosial, video profil desa di YouTube, poster kegiatan, serta laporan akhir. Adapun luaran seperti publikasi artikel jurnal pengabdian terindeks SINTA, artikel ilmiah, maupun modul tidak lagi menjadi kewajiban, melainkan hanya dihitung sebagai tambahan untuk mahasiswa yang akan memperoleh poin Sistem Penilaian Kegiatan Mahasiswa (SKPM). Terkait luaran HKI, LPPM memastikan biaya pendaftaran desain industri akan ditanggung sepenuhnya oleh universitas. “Pendaftaran Desain Industri didanai penuh oleh universitas, namun mekanismenya tidak melalui mahasiswa. Seluruh proses administrasi dilakukan melalui unit HKI UPN, Mahasiswa hanya perlu mengisi formulir yang telah disediakan,” ujar Zainal Abidin.
Menanggapi permasalahan utama atas pendanaan yang ditanggung oleh mahasiswa, pihak LPPM menyatakan pada dasarnya sistematika pelaksanaan KKN, khususnya di UPNVJT mengacu pada prinsip co-financing. Sehingga pembiayaan KKN menjadi tanggung jawab bersama antara perguruan tinggi dan mahasiswa sesuai dengan program kerja masing-masing peserta.
“Di dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, khususnya Pasal 11, terdapat prinsip co-financing. Prinsip ini bukan berarti seluruh biaya harus ditanggung perguruan tinggi. Yang dimaksud co-financing adalah semua pihak yang terlibat dalam kegiatan KKN turut berkontribusi sesuai porsinya,” ungkap Zainal Abidin.
Meski demikian, sejumlah mahasiswa menilai klarifikasi tersebut belum sepenuhnya menjawab permasalaahan yang ada, terutama mengenai biaya hidup selama menjalani KKN di luar Surabaya. Mahasiswa berharap hasil forum tidak berhenti sebagai perdebatan dalam ruang diskusi, tetapi juga ditindaklanjuti sebagai aksi nyata untuk menanggapi keluhan seluruh peserta KKN. Mereka pun meminta pihak LPPM memberikan pernyataan minta maaf atau klarifikasi di kanal resmi media sosial sebagai bentuk kooperatif. (isa/tta/sea)
