Tak Lagi Utamakan Prestasi, Beasiswa Pemuda Tangguh Alih Fungsi Menjadi Bansos

Pelaksanaan Audiensi Beasiswa Pemuda Tangguh di DPRD Surabaya
Sumber: Dokumentasi Pribadi LPM Pena Merah
Polemik pemangkasan dana bantuan bagi penerima Beasiswa Pemuda Tangguh Surabaya kian memanas tatkala mengawali tahun 2026. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum memberikan penjelasan terkait adanya perubahan kebijakan baru terhadap beasiswa. Menanggapi hal tersebut, Aliansi Forum Komunikasi Pemuda Tangguh (FORKOM PETA) beranggotakan mahasiswa dari berbagai universitas di Surabaya menggelar audiensi yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi D Surabaya, pada hari Selasa, 27 Januari 2026.
Audiensi dihadiri Kepala Bidang Kepemudaan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, serta perwakilan mahasiswa dari sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Surabaya. Audiensi dilaksanakan guna menjawab adanya pemangkasan dana beasiswa yang kini hanya berupa bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp2,5 juta per semester, dengan uang saku Rp300.000 per bulan. Adanya perubahan kebijakan per Januari 2026 ini, Beasiswa Pemuda Tangguh resmi mengalami pergantian format menjadi Bantuan Sosial (Bansos).
Kepala Bidang Disbudporapar Kota Surabaya, Erringgo Perkasa, membenarkan perubahan nominal beasiswa disebabkan adanya perubahan terhadap sasaran penerima beasiswa. “Program beasiswa tidak diputus atau dikurangi, tetapi diperluas jangkauannya. Kami ingin memastikan bahwa anak-anak Surabaya yang tergolong dalam kriteria kurang mampu akan kami biayai sekolahnya meskipun tidak diterima di PTN,” pungkas Erringgo. Ia menambahkan bahwa pemangkasan dana beasiswa didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) baru Nomor 4 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa beasiswa hanya berhak diberikan kepada masyarakat miskin.
Kebijakan yang diketok mendadak ini menuai tanda tanya bagi penerima beasiswa. Salah satunya Wirnandes Sihombing (FISIBPOL/22), selaku Koordinator Mahasiswa Pemuda Tangguh UPNVJT, “Mahasiswa UPNVJT sempat diberikan kesempatan mengikuti sosialisasi perubahan nominal, sayangnya saat itu kebijakannya belum final karena Perwali baru belum turun. Kita ketahui sendiri kalau sistematika UKT setiap kampus berbeda, sedangkan pihak Disbudporapar belum memberikan pernyataan sampai adanya forum audiensi,” ujarnya.
Wirnandes menambahkan adanya pemotongan bantuan UKT hingga menyisakan sebanyak Rp2,5 juta sangat disayangkan, mengingat penerima beasiswa harus menanggung sisa biaya untuk terus menempuh kegiatan perkuliahan, “Saya sendiri mulai cari kerja paruh waktu untuk menutupi sisa biayanya. Saya dan teman-teman juga sempat kepikiran pinjaman online, karena jujur saja untuk mencari uang sebesar itu tidak mudah. Terlebih pemkot menganggap bahwa penerima beasiswa ini adalah orang-orang yang dianggap mampu, padahal kenyataannya tidak.”
Perubahan kebijakan ini juga tidak luput dari catatan Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i. Ia menuturkan kekecewaan pada Wali Kota Surabaya yang mengeklaim adanya 70 persen penerima beasiswa tidak tepat sasaran. “Bagaimana bisa terdapat indikasi beasiswa disalurkan tidak tepat sasaran jika di dua Perwali sebelumnya, beasiswa sama sekali tidak ditujukan khusus untuk mahasiswa miskin?” tegas Imam.
Imam merujuk pada Perwali Nomor 135 Tahun 2022 bahwa Beasiswa Pemuda Tangguh ditujukan bagi warga Kota Surabaya yang berprestasi tanpa pembatasan latar belakang ekonomi. Ia meminta Pemkot Surabaya bertanggung jawab kepada mahasiswa yang tidak dapat melunasi sisa UKT dengan menjalin negosiasi pada pihak kampus terkait pembaruan kebijakan, “Jangan sampai mahasiswa atau keluarga mahasiswa datang memohon keringanan kepada rektorat. Seharusnya itu sudah jadi kewajiban pemkot untuk mendatangi kampus-kampus.”
Terakhir, Wirnandes berharap agar pemkot lebih melibatkan seluruh pihak yang akan terdampak sebelum kebijakan diputuskan. Tak hanya dalam ranah Beasiswa Pemuda Tangguh, tapi kebijakan lainnya juga. (ash/isa/nta/daa)
