Rektorat Hanya Batalkan Kenaikan UKT, Mahasiswa Masih Haus Tanggapan Soal 4 Tuntutan Lain Mengenai Transparansi Dan Keadilan
Aksi Demonstrasi Perihal UKT oleh Mahasiswa UPN “Veteran” Jawa Timur
Sumber: Dokumentasi Pribadi LPM Pena Merah
Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur (UPNVJT) telah menggelar aksi demonstrasi di depan rektorat pada Jum’at 7 Juni 2024. Aksi ini dilakukan dengan membawa 5 tuntutan utama diantaranya menolak kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), menuntut transparansi dalam pengelolaan keuangan universitas ,mengevaluasi persiapan penerapan PTN BH dan pemaksimalan aset dan potensi bisnis universitas yang tidak dilakukan dengan mahasiswa melalui menaikkan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Kenaikan UKT ini memang berasal dari PERMENDIKBUD RISTEK No.2 Tahun 2024, namun yang dapat menimbulkan kekhawatiran yaitu besaran nominal kenaikan UKT akan ditentukan oleh pihak universitas sendiri.
Aksi ini akhirnya mendapatkan tanggapan dari pihak rektorat walaupun tidak pada saat aksi namun tanggapan ini diberikan melalui surat edaran pada pukul 08.00 pagi. Muhammad Iqbal (FH/22) selaku koordinator lapangan pada aksi ini mengatakan bahwa tanggapan yang diberikan hanya menjawab 1 tuntutan saja “Hari ini pihak kampus hanya menuruti atau mendengarkan satu tuntutan saja yang dimana batalkan kenaikan UKT melalui surat edaran yang baru dibagikan dan baru disosialisasikan kepada mahasiswa” jelasnya. Surat edaran pembatalan UKT hanya ditandatangani oleh Warek II bukan Rektor sehingga menimbulkan keanehan “Saya rasa surat edaran itu sangat tidak pantas sekali ketika dibatalkan dan ditandatangani Bu Sukendah selaku Warek II karena yang seharusnya bisa membatalkan adalah bapak rektor itu sendiri sehingga itu akan menimbulkan kebingungan kita sebagai mahasiswa” tambahnya ia juga menekankan bahwa hanya 4 tuntutan yang lain sama sekali belum ada jawaban hingga aksi pada hari itu selesai.
Mahasiswa baru yang mengalami kenaikan UKT pun merasa kenaikan ini cukup memberatkan dan golongan UKT yang didapatkan mahasiswa terkesan tidak sesuai dengan kemampuan dari mahasiswa tersebut. Leylasari Mashaniswah (FEB/24) selaku mahasiswa baru mengatakan bahwa sebenarnya tidak apa-apa jika ada kenaikan nominal UKT tetapi harus dalam batas wajar, disisi lain ia juga berharap seiringan dengan kenaikan tersebut juga diiringi dengan peningkatan kualitas yang lebih baik untuk fasilitas sarana dan prasarana kampus yang digunakan sebagai penunjang pembelajaran baik akademik dan non-akademik.
Selain itu, para mahasiswa baru yang mengajukan banding UKT juga tidak sepenuhnya diterima karena adanya kriteria yang diberi oleh pihak universitas mengenai penerimaan pengajuan banding UKT. Pengajuan banding UKT dimulai pada tanggal 22 April 2024 salah satu mahasiswa baru yang kerap mengajukan banding Andhini Widyastuti (FASILKOM/24) menjelaskan bahwa banding UKT yang ia lakukan ditolak dengan tidak adanya konfirmasi yang jelas dari pihak kampus “Pertama itu kan aku coba banding sih, terus ditolak habis itu katanya ada banding lagi terus ikut lagi. Katanya nanti kalau misalnya bandingnya diterima atau bisa turun tuh kayak ditelpon dari pihak UPN-nya terus disuruh kayak ngevideo rumahnya atau video call gitu tapi aku enggak ada kabar itu. Jadi mungkin menurutku kayaknya ditolak terus akhirnya malamnya ya disuruh bayar itu terakhir tenggatnya. Intinya udah banding 2 kali tapi enggak ada konfirmasi dari sana.” jelasnya
Pembatalan kenaikan UKT ini memang sudah diinformasikan sebelumnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUD RISTEK). Kemendikbud menghimbau rektor untuk mengajukan kembali besaran UKT secara normal dan memberikan pengembalian dana lebih dari UKT yang telah dibayar oleh mahasiswa baru. Melalui surat edaran yang telah di informasikan oleh pihak universitas pengembalian dana dilakukan dengan mengisi surat pengantar pengembalian UKT beserta bukti pembayaran yang telah dilakukan dan akan di transfer melalui rekening BNI milik masing-masing mahasiswa.
Pendidikan merupakan hal yang penting bagi mahasiswa sehingga tidak hanya dengan pembatalan kenaikan UKT namun juga pelaksanaan banding UKT harus diperhatikan karena memang tidak sedikit mahasiswa yang mendapatkan golongan besaran UKT yang jauh diatas kemampuan mereka. Rashad Nawfal (FASILKOM/22) selaku mahasiswa yang turut serta dalam aksi demonstrasi tersebut memberikan harapan agar aksi ini dapat membuat UPNVJT lebih sadar dan peduli terhadap mahasiswa nya “Harapannya tentunya pada aksi kali ini yaitu agar UPN lebih melek dalam melihat mahasiswa-mahasiswanya dan tidak acuh dalam pelaksanaan banding dan relaksasi UKT. Karena tidak sedikit mahasiswa yang sangat-sangat tidak mampu akhirnya terpaksa putus kuliah dan lain sebagainya” ungkapnya. (lng/nab/csf)