Pengiringan Penolakan UU Cipta Kerja oleh Aliansi BEM Surabaya dan Kesiapan Aksinya
Aliansi BEM Surabaya sedang Rapat Konsolidasi
Sumber: Dokumentasi Pribadi LPM Pena Merah
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Surabaya melakukan konsolidasi terkait penguatan kesiapan aksi yang akan mereka lancarkan pada Rabu tanggal 12 April 2023 nanti. Mengusung grand design “Cipta Kerja Sah, Rakyat Susah”, aliansi BEM Surabaya yang diikuti oleh perwakilan dari tiap-tiap BEM dari berbagai universitas di Surabaya seperti Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA), Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), Universitas Airlangga (UNAIR), Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT), dan sebagainya ini telah menyepakati aksi serta turut andil ikut turun ke jalan demi mengiringi penolakan keras terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang meresahkan masyarakat ini, bahkan mereka telah membuat tatanan pertanggungjawaban terkait aksi yang akan dilakukan nantinya. Namun, tentunya perlu menilik apa yang perlu dikuatkan dan disiapkan pada aksi nanti dan proses penguatan atau konsolidasi ini dipastikan mengenai apa saja.
Konsolidasi ini sendiri dilakukan untuk penguatan dan pematangan akan tujuan dilakukannya aksi, dan diharapkannya aksi yang akan dilakukan nanti ini tidak hanya berefek sebagai bentuk penolakan saja, melainkan diharapkan sebagai bentuk representatif pengawasan rakyat dalam menilik kebijakan peraturan perundang-undangan. Aqyas Sholeh selaku Koordinator Umum Aliansi BEM Surabaya menyatakan bahwa konsolidasi ini melakukan pengakumulasian naskah-naskah landasan akademik untuk dikaji dan dikumpulkan menjadi satu. “Di UU Ciptaker itu ada 11 klaster mencakup terkait kawasan ekonomi, sektor ketenagakerjaan, dan lainnya. Sebelas klaster ini telah dibagikan ke masing-masing kampus untuk menyelesaikan persoalan-persoalan itu. Pertemuan kali ini itu salah satunya adalah untuk mengumpulkan naskah-naskah itu untuk kemudian akan dijadikan satu,” ungkap Aqyas (4/4).
Ia juga mengungkap bahwa gerakan aksi yang akan mereka lakukan ini merupakan aksi yang berarti dan penuh akan persiapan. “Hari ini pembahasan terkait finalisasi bagaimana setting forum dan lain sebagainya memang belum dibahas, akan tetapi kawan-kawan membicarakan landasan-landasan apa saja yang diperlukan, artinya gerakan ini bukan hanya gerakan yang sifatnya spontanitas, tetapi gerakan yang berangkat dari keresahan rakyat yang kita temukan beberapa kali apalagi di sektor ketenagakerjaan yaitu buruh, yang paling dirugikan oleh undang-undang ini,” tutur Aqyas (4/4). Ia memiliki harapan aksi ini akan tetap berlanjut bahkan menggaung sampai terdengar ke Jakarta.
Kesiapan pada konsolidasi untuk aksi ini dinilai memiliki indeks keberhasilan yang cukup matang, terbukti dengan diikutinya oleh 34 kampus dan bersedia untuk menjadi bagian dari gerakan ini. Kesiapan yang pertama yang mereka lakukan yaitu menjalankan agitasi propaganda di luar secara maksimal, melalui media dan memaksimalkan agitasi propaganda di setiap level kampus. Aksi ini juga terbuka untuk semua elemen masyarakat yang ingin turut andil demi kelancaran pengiringan penyampaian tuntutan-tuntutan. “Dari konsolidasi kita sudah terbuka untuk siapa pun. Kita tidak mengeksklusifkan bahwa ini hanyalah gerakan oleh teman-teman mahasiswa saja. Artinya, kita tetap menggaet semua lapisan masyarakat,” tutur Aqyas (4/4).
Tidak hanya itu, konsolidasi ini juga dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang kompeten, yang mana konsolidasi ini begitu getolnya untuk mengupayakan pembatalan UU Ciptaker sebab undang-undang ini begitu merugikan dan meresahkan masyarakat, serta UU Ciptaker ini memiliki cacat formil yang tidak dapat ditoleransi. Menurut Angelique Salsabillah selaku Anggota Aliansi Mahasiswa UPNVJT pembatalan UU Ciptaker merupakan tuntutan utama dari aksi gerakan kali ini. “Sejak awal isi dari UU Cipta Kerja kebanyakan sama dengan UU Omnibus Law. Maksudnya kan, undang-undang yang sudah diinkonstitusionalkan mengapa harus disahkan kembali. Urgensinya itu apa? Lebih banyak RUU lain yang lebih perlu untuk segera disahkan daripada UU Ciptaker. Dengan adanya konsolidasi dan aksi ke depannya di Surabaya sebagai bentuk dukungan bahwasanya setiap daerah menolak dengan adanya UU Cipta Kerja tersebut, mendukung gerakan-gerakan yang ada di ibu kota,” ucap Angel (FISIP/21). Konsolidasi ini juga menyepakati ada sekiranya empat tuntutan turunan yang juga nanti disampaikan pada saat aksi seperti wujudkan reforma agraria, terkait Permendikbud No. 30 Tahun 2021, terkait status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), dan dorongan untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.
Konsolidasi atas aksi yang akan dilakukan nanti ini membawa harapan masyarakat yang besar dikarenakan gerakan ini seolah mewakili masyarakat menyuarakan kata ‘tidak’ atas keputusan pemerintah mengeluarkan UU Ciptaker. Besar harapan semua elemen yang terdampak oleh UU Ciptaker dapat bersatu dan menyuarakan persoalan ini bersama-sama karena hal ini menyangkut nasib masyarakat yang akan terbebani oleh suatu undang-undang yang akan berjalan sebab terdapat persoalan dibeberapa pasal yang sangat kontroversial. Maka dari itu, gerakan ini tentu perlu banyak persiapan dan penguatan yang semakin hari semakin diperkuat agar penyampaian aspirasi berlangsung lancar dan berkesinambungan, tidak berhenti ketika tuntutannya ‘diiyakan’, melainkan tetap melakukannya di kemudian hari sebagai kontrol pemerintah. (ant/ila)