Timbal Balik atas Partisipasi Mahasiswa dalam Mendongkrak Valuasi Kampus
Sosialisasi Peraturan Rektor No. 3 Tahun 2022
Sumber: Dokumentasi Pribadi FORMASI KIP-K UPNVJT
Peraturan Rektor (Pertor) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur No. 3 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian penghargaan mahasiswa berprestasi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) telah ditetapkan pada 1 Maret lalu oleh Rektor UPNVJT yaitu Akhmad Fauzi. Pasalnya, Pertor ini baru saja disosialisasikan kepada mahasiswa melalui sosialisasi yang diinisiasi oleh Forum Mahasiswa Bidikmisi (FORMASI) KIP-K UPNVJT dengan Sutiyono selaku Wakil Rektor 3 sebagai pemateri.
Sutiyono memaparkan Pertor ini memiliki fokus penghargaan kepada mahasiswa berprestasi non-akademik sejak ditetapkannya pada 1 maret untuk mendapatkan penghargaan atas prestasinya. “Kalau prestasi akademik sudah banyak dilakukan contohnya saat wisuda yaitu mahasiswa lulusan terbaik akan memperoleh penghargaan dengan tampil ke depan saat wisuda. Kali ini pembahasan beralih ke non-akademik, setelah memperoleh prestasi sebaiknya diimplementasikan sehingga UPNVJT memiliki poin untuk prestasi dan mahasiswa bisa memperoleh penghargaan,” paparnya dalam sosialisasi via zoom (1/8).
Terdiri dari 12 Bab dan 13 Pasal, Pertor ini menjelaskan secara rinci pemberian penghargaan kepada mahasiswa program S-1 dengan 3 bidang yaitu penalaran, minat/bakat, dan partisipatif. Hal tersebut sesuai dalam Pasal 1 ayat 10, 11, dan 12 yang menjelaskan perbedaan bidang prestasi mahasiswa. Pembagian jenis dan kategori kegiatan kemahasiswaan meliputi tingkat provinsi, tingkat wilayah, tingkat nasional, dan tingkat internasional. Besarnya penghargaan ini tergantung dari bidang dan tingkat kejuaraan yang diikuti mahasiswa. Rincian dana beserta format dokumen pengajuan sudah tersedia pada lampiran Pertor.
Berdasarkan Pertor tersebut terdapat syarat pemberian penghargaan yang dijelaskan pada Pasal 6. Syarat utama yang perlu dipatuhi oleh mahasiswa antara lain mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa aktif, memiliki prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau bukti lain yang sah, kompetisi yang diikuti adalah atas nama mahasiswa/organisasi kemahasiswaan UPNVJT, dan hal lainnya. Namun, perlu diketahui bahwa mahasiswa hanya dapat mengajukan penghargaan maksimal empat kali dalam satu tahun.
Untuk sistematikanya, Sutiyono memaparkan dalam sosialisasi, “Mahasiswa mengusulkan ke fakultas biasanya ke wakil dekan 3 kemudian wakil dekan akan membuat pengusulan ke rektor yang ditandatangani dekan masing-masing fakultas, dari rektor nanti akan didisposisi ke warek 3 dan didisposisi ke BAKPK untuk verifikasi data. Setelah datanya memenuhi, maka BAKPK akan menulis berita acara yang diusulkan ke rektor untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberian penghargaan mahasiswa berprestasi. Setelah memperoleh SK mahasiswa akan diundang saat upacara setiap tanggal 17, sehingga mengikuti upacara untuk penerimaan penghargaan mahasiswa berprestasi.” Dalam hal ini, upacara pemberian penghargaan kepada mahasiswa diselenggarakan bersamaan dengan kegiatan upacara bendera bulanan setiap tanggal 17. Pemberian penghargaan kepada mahasiswa didasarkan pada penilaian prestasi yang dilakukan oleh BAKPK. Bentuk-bentuk penghargaan yang diberikan berupa uang pembinaan/barang, piagam/plakat penghargaan, dan lencana.
Menanggapi adanya Pertor ini, salah satu mahasiswa berprestasi Feri Ardiansyah (FEB/20) menyatakan senang dan termotivasi, “Dengan adanya pertor nomor 3 ini terkait mahasiswa berprestasi tentunya kami sebagai mahasiswa juga merasa sangat senang ya, dimana hal ini juga pastinya bisa menjadi motivasi atau semangat untuk kita agar bisa berprestasi di ranah yang lebih tinggi lagi, dengan harapan bahwasanya ada penghargaan buat kami mahasiswa yang berprestasi.” Namun, sistematika dengan proses yang panjang ini tentunya memiliki kekurangan yang perlu ditinjau kembali untuk memaksimalkan pertor ini.
Agung Pambudi (FEB/20) yang juga merupakan mahasiswa berprestasi mengaku telah mengajukan sebanyak 3 kali dari april lalu dan belum ada kejelasan dari lembaga terkait penghargaan ini. “Mungkin ada beberapa kendala nih yang saya lihat setelah saya nge-follow up ulang kepada bidang kemahasiswaan, pertama adalah kendalanya di setiap tanggal 17 itu belum tentu ada upacara nah kenapa sih kok kaitannya dengan upacara gitu karena di sini adalah kita yang mengusulkan reward nanti akan diberikan SK rektor dan juga akan di upacarakan sehingga harus bertepatan dengan upacara yang ada di kampus hal tersebutlah yang mungkin memakan waktu cukup lama karena upacara di kampus itu hanya pada tepat pada tanggal 17 setiap bulannya.” Namun, kembali lagi dengan adanya penghargaan ini, kampus akan mendapatkan poin prestasi dan branding-nya pun akan semakin baik di samping proses panjangnya.
Dengan adanya Pertor No. 3 Tahun 2022 ini akan menjadi wadah dalam menunjang keberhasilan prestasi mahasiswa. Sutiyono berharap Pertor ini dapat diimplementasikan sehingga mahasiswa terkhusus KIP-K dapat meraih prestasi dengan beberapa syarat lengkap yang diusulkan agar memperoleh penghargaan. Tak hanya itu, Feri juga berharap sebagai mahasiswa bisa mendapatkan hak sekaligus kewajiban dalam melakukan kegiatan positif dengan berprestasi. Selain itu, regulasi yang ada dapat ditingkatkan kembali agar mahasiswa dapat termotivasi untuk berprestasi dan aktif di bidang non-akademik. Kemudian Agung juga menghimbau pihak mahasiswa untuk teliti dan lebih rajin untuk menindaklanjuti terkait sistematika karena memang lembaga tidak hanya berfokus pada ini saja tetapi juga prioritas lain seperti penerimaan mahasiswa baru serta PORSIMNAS WIMAYA 2022 baru-baru ini. (haf/vda/ran)