Rekapitulasi Kinerja Lembaga Tinggi Kemahasiswaan dalam Sinergitas Republik Mahasiswa

Jajak Pendapat, Koordinasi Struktural dan Efisiensi Fungsional Lembaga Tinggi Kemahasiswaan

Sidang Umum REMA UPNVJT 24 Mei 2021

Sumber: Dokumentasi MPM

Setelah vakum selama tujuh tahun, lembaga tinggi kemahasiswaan di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) melaksanakan kembali periode pertamanya pada tahun 2021. Lembaga yang terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di bidang eksekutif dan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) di bidang legislatif memegang jabatan tertinggi di Republik Mahasiswa (REMA) yang terdiri dari 7 fakultas dan 22 program studi. Secara struktural, dua lembaga ini membawahi lembaga di fakultas dan program studi seperti BEM Fakultas, Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Fakultas, Himpunan Mahasiswa, serta BLM Jurusan.  Lembaga-lembaga tersebut saling terhubung dalam suatu garis koordinasi dan komando yang diatur dalam Undang-undang Dasar Republik Mahasiswa (UUD REMA). Menilik satu tahun pascapelantikan BEM dan MPM, bagaimana kinerja dan sinergitas keduanya secara fungsional dan struktural?

Fikri Ary Nugraha (FEB/17) selaku Ketua MPM UPNVJT menuturkan kinerja yang telah dilakukan selama satu periode dalam wawancara via zoom Jumat (8/7), “Kinerja dari kawan-kawan MPM bisa saya bilang dalam angka 60% sampai 70%, karena memang kita juga masih baru. Saya juga belum ada pandangan mau bagaimana-bagaimana karena memang fokusnya hanya di fundamental.” Sedangkan untuk BEM UPNVJT, Andre Prasetyo (FISIP/17) yang merupakan Presiden BEM UPNVJT menuturkan program kerja yang terlaksana tidak mencapai 100%, “Terkait dengan pelaksanaan BEM sendiri untuk program kerja sendiri alhamdulillah hampir 80% terlaksana semuanya untuk masalah persentase hal tersebut dikarenakan beberapa program kerja yang dipangkas sebab adanya kendala seperti permasalahan teknis, masalah manajemen, serta anggaran,” jelas Andre pada Persma (13/7).

Berbicara mengenai periode perdana, terdapat beberapa asumsi dalam mengawali pembentukannya, “Kalau saya berpikir ini di awal-awal tuh momen tentang bagaimana caranya kita bikin gebrakan, misalnya kita baru lahir bisa lari ya harus bisa lari, karena ini jadi acuan nanti. Tahun pertama bakal jadi acuan di tahun-tahun berikutnya, kalau misalnya bisa indikatornya ditinggikan yang ditinggikan saja tidak masalah, karena ini bakal menjadi sebuah bentuk momentum dan bakal istilahnya dipelajari oleh peradaban berikutnya,” ungkap Andre. Berbeda dengan Andre, Fikri menjelaskan persepsinya, “Tujuan kita adalah di fundamental karena kita baru berdiri kita gak mau muluk-muluk, kita enggak berbicara MPM harus begini, kita organisasi ini berdiri dulu satu periode sebagai awalan terkait nanti jelek atau tidaknya itu urusan belakang yang penting BEM universitas ini atau organisasi universitas ini berdiri dulu untuk ke depannya biar ditata ulang mau dibentuk seperti apa karena kita mengawali.”

Dalam pelaksanaan jabatannya, Presiden BEM serta MPM telah dilantik dalam suatu sidang umum yang merupakan forum mahasiswa UPNVJT pada 24 Mei 2021, yang mana telah terhitung satu tahun sejak saat itu dan semestinya menjadi awal menjalankan tugasnya. Namun, MPM mengatakan secara fundamental, belum menetapkan secara resmi patokan dimulainya satu periode. “Kita mau ambil persepsi dari mana itu juga bingung, diambil mulai dari dilantik atau bagaimana kita masih mengalami kebuntuan. Dari tubuh MPM masih banyak multipersepsi ketika kita sampaikan di dalam forum internal, sehingga persepsi yang masih dipegang adalah tidak berganti tahun,” ungkapnya. Senada dengan Fikri, Andre juga merasa ada suatu bentuk ambiguitas dari perhitungan satu periode untuk jabatan presiden dan wakil presiden sesuai UUD REMA UPNVJT pasal 9 ayat 1. “Nah itu saya juga gak paham karena harusnya untuk ngomongin sisi yuridis bukan abstrak, tapi bener-bener terfokus, artinya terfokus di sini dijelaskan dilantiknya MPM atau sejak disahkannya SK dari rektorat ke BEM REMA UPNVJT atau sejak rancangan kerja,” imbuh Andre. Akibat tidak adanya tolok ukur dalam masa jabatan yang diemban oleh lembaga tinggi mahasiswa berakibat pada kemunduran demisioner yang melebihi waktu penerimaan jabatan. Selain itu, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) program kerja BEM UPNVJT belum disampaikan seluruhnya kepada MPM untuk dikoreksi atau diaudit. “Kami paham terkait kemoloran ini menyebabkan pertanyaan atau kerancuan yang ada bagi teman-teman mahasiswa UPN, kami memahami hal itu cuma kalau kita paksakan untuk melakukan sidang dengan tanpa adanya suatu landasan, nanti mau bagaimana sidang?” tambah Fikri memahami keresahan yang dirasakan di kalangan mahasiswa UPNVJT.

Melihat dari kinerja lembaga legislatif mahasiswa yaitu MPM memiliki tugas untuk merumuskan produk hukum yang berlaku dalam REMA. Jika melihat saat pelaksanaan reses UUD REMA, hanya sedikit dari mahasiswa UPNVJT tiap fakultas yang terlibat. Hal ini menimbulkan keresahan tentang produk hukum yang diciptakan oleh MPM. “Saya sudah sampaikan ya ke teman-teman delegasi MPM yang ada terkait reses apabila memang dirasa kurang maksimal baik itu secara partisipan atau secara aspirasi silakan dilakukan reses kedua. Namun, hingga saat ini dari teman-teman delegasi MPM yang ada dan juga tidak melakukan reses ulang berarti bisa kita tarik kesimpulan tidak adanya keresahan tersebut,” bantah Fikri. “Tapi tidak bisa dipungkiri jika timbulnya keresahan-keresahan itu merupakan salah satu kegagalan dari delegasi MPM UPNVJT,” ungkapnya.

Ketua BLM FIK yakni Alviriza (FIK/20) mengungkapkan pernyataannya akan hal tersebut, Sampai saat ini saya tidak mengetahui apakah ada produk hukum atau undang-undang yang telah dibuat oleh teman-teman MPM, apakah mungkin saya yang kurang mencari tahu atau memang publikasinya kurang atau memang tidak pernah dibuat itu saya tidak tahu,” ujarnya dalam wawancara via zoom, Jum’at (8/7). Hal ini juga disampaikan oleh perwakilan BLM-J Teknik Mesin yang belum mengetahui secara mendalam, “Iya, masih belum mengetahui dan masih kayak kurang edukasi dari MPM ke prodi-prodi lainnya juga. Soalnya saya juga koordinasi itu paling sering ke anak teknik kimia sama anak teknik pangan gitu, kita masih belum begitu mendengar gitu. Ya kita tahu ada, cuma untuk mengerti dan memahami itu masih belum begitu mendalam,” paparnya, Rabu (6/7). Di samping adanya kelemahan dalam pembentukan UUD REMA, seharusnya produk-produk hukum lainnya dalam periode ini dikomunikasikan juga kepada REMA. “Salah satu media sosial dari MPM di Instagram itu memang ada sebuah rancangan undang-undang, tapi kembali lagi sebuah rancangan tidak akan bisa kita gunakan atau tidak bisa kita jadikan suatu acuan bilamana tidak disahkan menjadi sebuah undang-undang, maka dari itu di sini saya bisa memberikan suatu asumsi bahwasannya dalam segi fungsi legislatif dari teman-teman MPM itu kurang maksimal atau belum mempunyai hasil yang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan REMA berdasarkan fungsi legislatif yaitu membentuk  peraturan perundang-undangan turunan seperti itu,” ungkap Ubbadullah (FEB/19) selaku Ketua BLM FEB, Sabtu (9/7). “Untuk UUD REMA-nya kemarin itu saya sedikit tahu cuma dari saya sendiri kemarin tuh sempat tanyakan juga, apakah ini perlu dipublikasikan ke teman-teman KM gitu. Oh ya udah dikasih aja, tapi masalah dipelajari apa gak kita tetap berpatokannya AD/ART aja jadi itu sih, saya nggak tahu loh kurang lebihnya teman-teman FAD mengetahui tentang hukum itu,” imbuh Habinar (FAD/19) Ketua BLM FAD, Minggu (10/7).

Berbeda dengan yang disampaikan oleh Ketua MPM yang merasa jika tidak ada kegelisahan di kalangan mahasiswa terkait reses karena tidak ada permintaan untuk reses ulang. Salah satu mantan delegasi menyampaikan bahwa rancangan undang-undang tidak dapat diakses, “Untuk resesnya sebenarnya kan saya sebagai perwakilan prodi ya, terus terang gak melaksanakan reses karena ada beberapa undang-undang ini yang seharusnya sebagai bawaan ya. Dibawa untuk disampaikan ke mahasiswa itu seluruh delegasi nggak dapat akses dari undang-undang tersebut, saya gak dapat akses sehingga saya bingung mau dibawakan ke mahasiswa yang mana, oleh karena itu saya gak buat reses kalau dari prodi itu, karena saya sendiri MPM-nya.”

Lembaga eksekutif sebagai pelaksana dari penerapan hukum yang berlaku, BEM Fakultas memberikan tanggapan terkait kinerja BEM UPNVJT dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya sesuai UUD REMA UPNVJT. Presiden BEM FISIP yaitu Fawaid Pradika (FISIP/19) dalam wawancara via zoom (6/7), merasa masih perlu banyak hal yang perlu dibenahi oleh BEM UPNVJT, “Kalau menurutku sih tentang fungsi dan tugasnya, organisasi kemahasiswaan  BEM Universitas Kabinet Pelita Asta Brata ini cukup, bukan baik bukan kurang, cukup aja,” ungkapnya. Fawaid juga beranggapan bahwa belum terlalu banyak merasakan hadirnya BEM UPNVJT serta kurangnya koordinasi dengan BEM Fakultas sendiri. Berbeda dengan yang dirasakan oleh KM FH, perwakilan BEM FH menyampaikan jika progres yang dicapai oleh BEM UPNVJT sudah amat cukup mengingat ini adalah angkatan pertama setelah sekian lama vakum. “Saya rasa untuk progresnya sampai sekarang ini dan saat ini memang sudah cukup bagus, sudah cukup bagus untuk dikatakan sebagai organisasi yang sudah lama telah mati,” imbuhnya, Kamis (7/7).

Saat disinggung mengenai pelaksanaan demisioner yang belum dilaksanakan BEM UPNVJT oleh MPM hingga saat ini, BEM yang memberikan keterangan antara lain Fakultas Hukum (FH), Fakultas Pertanian (FP), dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) sepakat memberikan pernyataan jika seharusnya satu periode jabatan dihitung sejak sidang umum dilaksanakan. Bahkan perwakilan BEM FP secara tegas menolak diadakan forum kaderisasi jika hal-hal yang terkait fundamental belum diselesaikan, “Sikap dari FP secara tegas bahwasanya sebelum diadakan ospek universitas maupun ospek rektorat dan bakalan turun ke fakultas maupun jurusan. Kami menolak diadakannya forum kaderisasi membahas poin-poin kaderisasi dan sebagainya ya, karena hal yang bersifat fundamental harus diselesaikan terlebih dahulu. Hal yang bersifat fundamental di sini kan pergantian kekuasaan dan aturan-aturan lainnya yang dibutuhkan,” tegasnya, Kamis (7/7). Sementara itu BEM FH menyampaikan jika pada akhir Juni lalu, ia sudah sempat mengirimkan surat kepada lembaga tinggi Mahasiswa untuk mengingatkan bahwa periode ormawa universitas sudah hampir habis. “Saudara Fikri itu dilantik harusnya di tanggal itu juga cepat atau lambat sudah di demisionerkan, tapi pada faktanya sampai sekarang masih belum ada, masih belum ada balasan, entah suratnya sudah dibaca atau belum saya kurang tahu. Harapannya ada kejelasan lah terkait dengan regenerasi, karena ini sangat bermasalah sekali, karena imbasnya mungkin nanti akan di PKKMB tahun 2022, dan juga di pengadvokasian baik itu, pengadvokasian ataupun tahun ajaran baru ini,” jelasnya.

BEM FH berpendapat bahwa MPM adalah lembaga yang paling bertanggung jawab terkait kemunduran demisioner. “Ya harusnya dari legislatif itu, MPM kalau memang sudah menetapkan demisioner ya tanggal segitu, ya monggo segera adakan sidang, entah dari segi eksekutifnya siap apa tidak, mungkin siap dari LPJ nya atau apa, itu bukan urusan dari legislatif yang menjaga, ya harusnya mereka nggak peduli dia itu salah dari teman-teman eksekutif contoh misalkan karena LPJ yang tidak jadi andaikata, belum jadi maksudnya, masih proses pembuatan ya harusnya menegakkan daripada undang-undang dasar lebih penting,” ungkapnya. 

Berangkat dari berbagai pemikiran dan informasi yang telah dihimpun, kinerja lembaga tinggi kemahasiswaan di UPNVJT telah berjalan cukup baik dengan indikator keberhasilan di atas 50%. Namun, permasalahan menyangkut demisioner yang tidak kunjung direalisasikan menjadi pertanyaan yang harus segera ditemukan jawabannya. Lembaga bidang legislatif secara fungsional menjadi pihak yang memiliki peran sentral untuk menangani permasalahan ini. Kabar baiknya, per tanggal 18 Juli 2022 MPM akhirnya menetapkan agenda sebagai bentuk transparansi kepada REMA, yaitu tanggal 25-30 Juli 2022 dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan agenda pembahasan revisi undang-undang pemilu REMA UPNVJT dan RUU perundang-undangan. Program Legislasi Universitas dengan timeline 8-9 Agustus 2022, masih dengan pembahasan yang sama. Terakhir, agenda sidang umum yang akan terlaksana pada 18-20 Agustus 2022. (lin/lya/aly)

Post Author: pers-upn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *