Oleh : Anonim
Sumber : Pixabay.com
Melihat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat. Selain itu, juga menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Hal ini sesuai dengan kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah dalam hal ini sangat mengupayakan kedaulatan rakyat, yaitu kebebasanberpendapat melalui adanya Undang-Undang tersebut yang tentunya mementingkan rakyat. Pers nasional sebagai sarana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya. Tentu saja berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari pihak mana pun. Semua pihak berharap dengan adanya produk hukum yang responsif dan konsevatif dapat memenuhi aspirasi masyarakat, baik dari segi individu maupun kelompok. Dalam hal ini, jauh lebih terpenuhi rasa keadilan yang terjadi dalam masyarakat.
Meskipun sudah dirancang dengan begitu baik, faktanya akhir-akhir ini kebebasan berpendapat justru sangat sulit untuk didapatkan. Telihat jelas ketika pemerintah lebih dominan dalam pelaksanaan politik hukum sedangkan pers tidak dapat bergerak dengan bebas dalam menyampaiakan keinginan rakyat atau dapat dikatakan dalam kendali pemerintahan. Tetapi perlu diingat, bahwa konfigurasi politik dan karakter produk hukum selalu berubah sejalan dengan masa pembahasan atau perubahan keadaan sosial.