Lawan Kekerasan Seksual, BEM UPNVJT Usulkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual

Bentuk Upaya Desakan Mahasiswa dalam Urgensi RUU PKS Lingkungan Kampus

Sumber : Freepik

       Melalui akun instagram Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) pada Kamis (29/7) merilis kajian dan kuesioner untuk seluruh mahasiswa terkait kekerasan seksual dalam lingkungan kampus sebagai langkah awal dalam memberikan kepastian hukum dan menciptakan lingkungan UPNVJT yang bebas dari kekerasan seksual. Tujuan dari diadakan pengisian kuesioner ini adalah untuk mengetahui adanya korban kekerasan seksual di lingkungan kampus baik secara pembelajaran daring maupun luring dari mahasiswa melalui BEM UPNVJT. Data tersebut akan digunakan sebagai bukti valid untuk menampung aspirasi terkait pencegahan kasus kekerasan seksual dan perlindungan terhadap korban. 

       Sutiyono, Wakil Rektor III, mengungkapkan belum ada koordinasi terkait hal ini. “Lembaga belum mengetahui dengan jelas mengenai kuesioner ini karena belum ada konfirmasi dari pihak BEM terkait pengadaan kuesioner,” ujar Sutiyono. Hal ini dibenarkan oleh Rifqi selaku Departemen Kajian dan Aksi Strategi (Kastrat) BEM UPNVJT. Rifqi mengungkapkan jika BEM UPNVJT memang berencana melakukan audiensi dengan rektorat. Hal tersebut dilakukan untuk membentuk sistem layanan terpadu bagi tindak kekerasan seksual agar tindak lanjut yang akan dilaksanakan jelas di UPNVJT karena selama ini pihak kampus belum memiliki sistem tersebut. “Kami harus memastikan penanganan dan pemulihan terhadap korban akan dilakukan dengan tepat,” tutur Rifqi. Ia menambahkan bahwa untuk berkoordinasi dengan lembaga, pihak BEM membutuhkan data yang valid.

        Rifqi menjelaskan bahwa data yang terkumpul harus merepresentasikan suara dari keseluruhan elemen UPNVJT. “Jika kami mendapati masih banyak yang belum mengisi kuesioner, nantinya akan kami perpanjang tenggat waktunya atau melakukan cara lain, seperti jaring aspirasi. Setelah data sudah cukup, kami akan memasukkan data ke dalam kajian tertulis. Kajian ini akan dibahas untuk dimasukkan ke dalam Peraturan Rektor. Setelah itu, kami akan melakukan audiensi dengan jajaran rektorat.” Tenggat waktu pengisian kuesioner pada Selasa (3/8). Pihak BEM UPNVJT meminta bantuan kepada pimpinan organisasi mahasiswa (Ormawa) di tingkat fakultas dan jurusan untuk menyebarluaskan. Sementara itu, pihak lembaga meminta penarikan kuesioner untuk mengkaji ulang mengenai kuesioner tersebut. Mereka beranggapan bahwa ada pertanyaan dalam kuesioner yang dirasa belum sesuai sehingga diperlukan pengkajian ulang agar peraturan yang dibuat nantinya dapat diterapkan secara maksimal.

        Andrew Ramadhani (FH/18) juga mengatakan jika hal ini merupakan awal dari tindakan untuk memperbaiki dan melengkapi sebuah regulasi yang ada untuk menjamin hak, keamanan, dan kenyaman setiap civitas akademika dalam lingkungan kampus. Andrew menambahkan jika peraturan nantinya lebih disempurnakan dengan sebuah peraturan dan sanksi yang diberikan bagi setiap pelaku untuk memberikan efek jera bagi setiap para pelaku tindak kekerasan seksual. Aditya Dwi (FEB/18) ikut buka suara mengenai kuesioner ini. Menurutnya pembuatan kuesioner ini penting untuk dilakukan agar kita sebagai mahasiswa tahu seberapa banyaknya yang paham tentang kekerasan seksual di dalam kampus. 

      FE (FEB/19), salah satu korban pelecehan seksual catcalling mengungkapkan jika dirinya bersemangat untuk mengisi kuesioner ini. “Excited untuk ikut partisipasi isi kuesioner dan bantu share ke sosmed atau teman kuliah. Apalagi masalah kekerasan seksual di kampus, selama aku kuliah jarang banget di-expose,” ujarnya. AR (FISIP/20) mengungkapkan dalam wawancara daring (1/8) bahwa dalam pembelajaran secara daring ini masih berpotensi terjadi pelecehan seksual. “Masih berpotensi (terjadi pelecehan seksual-Red). Contohnya sexual harassment lewat media sosial seperti pemaksaan pengiriman foto dan video yang tidak pantas.” AR pun berharap warga kampus harus bisa menjaga etika, hawa nafsu, dan perilaku. Menurutnya, keamanan kampus bukan merupakan masalah. Seharusnya warga kampus yang lebih mawas diri. Mengevaluasi sikap dan sudut pandang untuk lebih peduli terhadap masalah kekerasan seksual. Masteryna (FT/19) pun berharap kuesioner ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak kampus dan peraturan perundangan-undangan terkait penghapusan kekerasan seksual di kampus agar adanya pengurangan korban kekerasan seksual.  (nel, ran, akb.)

Post Author: pers-upn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *