Penyebab Tidak Terlaksananya Pemilu FH Hingga Saat Ini
Ilustrasi Pemilu. sumber : https://www.freepik.com/
Sejak Januari 2021, setelah terbentuknya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemilihan Umum (Pemilu) Fakultas Hukum (FH) belum berjalan sepenuhnya. Hal ini dibuktikan dengan prosesnya yang sudah berlangsung selama dua kali namun gagal terlaksana kembali hingga bulan ini. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan. Sebenarnya, bagaimana pelaksanaan pemilu FH? Apa ada kendala yang berarti yang sulit diselesaikan oleh pihak BEM, BLM, maupun KPU? Masalah ini akhirnya diungkap oleh Diah Ayu, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH.
Menurut Diah Ayu (FH/17), penyebab tidak terlaksananya Pemilu dikarenakan dua hal, yaitu terdapat kecacatan baik segi formil maupun materil yang digagalkan oleh gugatan KMFH 2018. Saat itu KMFH 2018 merasa tidak puas dengan syarat administrasi dari pasangan calon (paslon) tunggal yang ada. Penyebab kedua gagalnya proses pemilu dikarenakan pihak KPU yang dirasa tidak profesional dalam pelaksanaan pendaftaran paslon, “KPU ini membuka pendaftaran selama 3 kali dan ditutup pukul 15.00. Namun diperpanjang hingga pukul 17.00. Padahal ada bukti di pukul 14.10 ada salah satu bakal calon ketua dan wakil ketua BEM yang mendaftar, yang menjadi pertanyaan, mengapa KPU memperpanjang pendaftaran sampai pukul 5 sore? Ada campur tangan organisasi eksternal yang notabene turut mencampuri dan katakanlah KPU tidak independen, saya berani dan bisa berbicara karena sudah ada buktinya. Kemarin (5/5) kita melakukan musyawarah terbuka untuk pembubaran KPU karena terindikasi nepotisme dan badan penyelenggara tidak independen.”
Berbanding terbalik dengan pernyataan Presiden BEM FH, Fadhoil Rafsanjani (FH/20) ketua KPU mengatakan, “Kalau memang KPU ini secara formil atau unsur yuridisnya, silahkan dibuktikan kesalahannya dimana. Jika memang benar terbukti bersalah, silahkan di SP1 bukan langsung dibubarkan. Menurut saya tidak ada dalam sidang kemarin yang bisa membuktikan adanya kesalahan dari KPU. Jadi hal tersebut hanyalah sekedar asumsi saja”. Dari pihak KPU sendiri telah bersedia melaksanakan Pemilu FH kapan saja. Namun karena ada perubahan dinamika dari pihak BLM dan pihak Bawaslu lalu terjadi polemik di dalam BLM FH, membuat jalannya pemilu terganggu karena menyangkut paslon BEM dan BLM. “Oleh karena itu itu kita dari KPU menunggu putusan dari BLM sebagai pemilik kewenangan dan belajar dari pengalaman sebelumnya. Kita tidak mau sembarangan lagi mengambil langkah,” ujarnya saat diwawancarai melalui media whatsapp (12/5).
Walaupun pada Sidang Terbuka (5/5) telah diputuskan untuk pembubaran KPU, namun dari pihak KPU sendiri merasa keputusan tersebut hanya sekadar asumsi. KPU tetap menyiapkan mekanisme baru untuk penyelenggaraan dengan mempersingkat kegiatan agar terlaksana dengan cepat dan akurat. Tentunya hal tersebut tetap dikembalikan kepada pihak BLM, karena selama putusan belum dengan bukti yang jelas KPU belum dikatakan bubar. Sementara baik pihak BLM maupun Wadek 3 FH belum menanggapi hal terkait hingga berita ini terbit (15/5).
Menurut Gerald (FH/19) kontestasi pemilu di FH ini memiliki intensitas persaingan yang begitu tinggi karena mahasiswanya peduli terhadap politik fakultas. “Jadi intinya Keluarga Mahasiswa (KM) FH itu sangat peduli terhadap dunia politik yang ada di FH itu sendiri. Mereka tidak mau asal untuk memilih siapa yang ingin memimpin FH kedepannya,” ujarnya. Selain itu Erlangga (FH/20) juga berharap agar pemilu FH tetap dilaksanakan dan untuk kedepannya semoga tidak ada lagi hambatan seperti ini. “Saran saya, segala polemik atau permasalahan yang terjadi saat ini yang mengganggu agenda dari KPU agar cepat segera diselesaikan,”. (inb)