Evaluasi Sistem Baru Relaksasi UKT

Banyak Masalah, dari Gagal Mengunggah Berkas Hingga Kurangnya Koordinasi

sumber : instagram.com/upnveteranjawatimur

      Relaksasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) telah diumumkan melalui Peraturan Rektor 01 tahun 2021 lalu. Relaksasi UKT ini merupakan hal yang biasa dilakukan di awal semester. Namun, sepertinya sistem baru yang digunakan yakni secara online untuk relaksasi UKT kali ini mengalami beberapa kendala, diantaranya: gagal pengunggahan file, tidak adanya panduan penggunaan, dan kurangnya koordinasi antara   ormawa dan dekanat.

      Sebelum ini, sistem relaksasi UKT ditangani langsung oleh pihak rektorat. Namun, pada kebijakan saat ini pihak dekanat dan organisasi mahasiswa (ORMAWA) tingkat fakultas yakni Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dilibatkan dalam proses relaksasi UKT, dekanat dan BEM Fakultas menjadi verifikator dari sistem pengajuan relaksasi UKT ini. Menurut Fauzan, Presiden BEM FISIP sistem baru ini memunculkan masalah baru, selain itu, masalah juga muncul dari server yang tidak capable dengan jumlah mahasiswa yang mengajukan relaksasi. 

      Miracle, Presiden BEM FT, permasalahan yang paling banyak dikeluhkan adalah kurangnya transparansi dari jajaran dekanat maupun rektorat dalam menerima berkas yang sering kali menolak pengajuan berkas mahasiswa tanpa alasan yang jelas. Selain itu, respon jajaran dekanat cenderung lambat, mahasiswa yang bertanya pun selalu dilempar ke TIK atau PUSKOM. Kesulitan lain yang dialami adalah pebedaan kebijakan setiap fakultas yang membuat bingung, sedang dari pihak fakultas tidak memberikan acuan pasti.

        Selain dari pihak BEM, mahasiswa juga menyuarakan kesulitan mereka terkait sistem baru tersebut. Dyah Puspita (FISIP/20) ini sempat mengalami kesulitan penggunaan sistem baru yang tidak memiliki petunjuk pemakaian. Dyah menyarankan, kedepannya sistem diberi petunjuk agar lebih baik lagi.

          Berbeda dengan dengan Dyah dan Hasbi, Rendy Kirana Putra (FEB/17) juga mengakan jika tidak terdapat kesulitan saat pengajuan relaksasi. “Sejauh ini tidak ada kesulitan, persyaratan tidak sesusah dan sebanyak tahun kemarin, cuman hasilnya ditolak padahal sudah melengkapi semuanya,” ujarnya. Rendy juga mengatakan jika sistem ini sudah cukup jelas dan baik. Namun Rendy menyarankan jika proses relaksasi dipermudah dan deadline diperpanjang. 

       Gendut Sukarno, selaku salah satu dekanat FISIP menyanggah pendapat mengenai adanya kesulitan saat relaksasi UKT. Gendut Sukarno beranggapan sistem yang digunakan sudah bagus karena dalam masa pandemi pengajuan UKT mahasiswa tetap berjalan lancar. “Insha Allah tidak ada kendala, kendalanya karena waktunya ferifikasi pendek dan jumlah mahasiswa banyak,” ujarnya melalui pesan chat.

         “Sistem ini sangat bagus, karena dalam kondisi pandemi ini pengajuan UKT mahasiswa tetap berjalan lancar. Walaupun tidak dalam masa pandemi, sistem online sebaiknya tetap dijalankan. Semua sitem pendidikan sebaiknya dilaksanakan secara online saja,” imbuh Gendut Sukarno. Sementara kendala seperti signal jaringan dan sejenisnya, menurut Gendut Sukarno memang umum terjadi. 

         Walaupun sistem ini mengalami banyak hambatan, tapi menurut Vindi (FP/19) berpendapat bahwa dengan adanya relaksasi UKT ini sangat membantu karna orang tua terdampak pandemi ini dan perekonomian terhambat. Dengan adanya relaksasi UKT yang dikeluarkan oleh kampus cukup baik karna meringankan beban orang tua dan untuk pemberkasan lumayan mudah. (ayf)

Post Author: pers-upn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *