Usai Dilaksanakan, KKN Reguler Covid Menuai Sejumlah Masalah

Mulai dari  Kurangnya Koordinasi hingga Melambatnya Distribusi Kuota

sumber : instagram upnveteranjawatimur
(9/7) rektor UPNVJT sedang memasang topi kepada perwakilan Mahaiswa sebagai simbolisasi dimulainya KKN pada upacara pemberangkatan KKN di ruang Bromo

         Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) menggunakan sistem daring sebagai salah satu upaya untuk tetap melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di tengah pandemi Covid-19. Langkah tersebut dianggap dapat meminimalisir mahasiswa untuk terjun langsung ke lapangan. Berakhir pada 30 Juli 2020 lalu, pelaksanaan KKN tak luput menuai beragam kendala. Mulai dari kurangnya koordinasi antara lembaga dengan desa, lambatnya penerimaan kuota internet sebagai penunjang kegiatan, dan pendistribusian kaos yang baru dibagikan menjelang akhir masa KKN.

         Kurangnya koordinasi antara LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) dengan desa yang menjadi lokasi KKN menyebabkan kendala teknis di awal pelaksanaan KKN. Menurut M Ricky Syafaadin (FH/17) selaku ketua kelompok KKN 59, pihak kampus memang kurang menjalin komunikasi dengan pihak desa, yang mana hanya ditembuskan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Sehingga kelompok yang bersangkutan perlu meyakinkan terlebih dahulu terkait perizinan di tingkat kecamatan dan desa. Fransisca Asteria (Ilkom/17) ketua kelompok KKN 53, mengungkapkan bahwa petunjuk teknis yang diberikan oleh lembaga kurang rinci sehingga sulit dipahami.

         Tak hanya itu kendala yang muncul berikutnya adalah lambatnya penerimaan kuota internet KKN. Tak seperti yang diharapkan, pengguna provider Indosat baru menerima kuota setelah KKN usai. “Di Indosat, tim marketing berbeda dengan tim atau bagian teknisnya sehingga butuh proses lebih panjang,” ujar Yenny selaku ketua LPPM UPNVJT.  Selain itu, penerimaan kuota internet KKN juga terbatas pada pengguna provider Indosat, Tri, dan XL. Provider Telkomsel tidak dipilih karena milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikhawatirkan birokrasinya lebih panjang. Selain itu, pendistribusian kaos KKN yang lamban disebabkan karena adanya revisi anggaran. “Semua lembaga pemerintah dengan adanya Covid-19 harus merevisi anggaran. Setelah revisi selesai baru proses pengadaan kaos bisa diproses dan melalui beberapa tahapan yang butuh waktu,” ujarnya.

         Pelaksanaan KKN di tengah pandemi diakui memang tidak sepenuhnya berjalan dengan maksimal. Namun sikap optimis tetap dirasakan oleh Mu’Tasim Billah, selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN. “Makanya KKN saat ini disebut sebagai KKN Covid-19, artinya program yang dijalankan sesuai dengan masalah Covid-19,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa UPNVJT telah menyiapkan modul sebagai pedoman dalam merancang program kerja selama KKN sehingga dapat diaplikasikan langsung selama kegiatan.

         Berbeda dengan yang diungkapkan oleh Mu’tasim, pelaksanaan KKN yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya menuai berbagai kekhawatiran. Menurut Diana Fera Sari (Adne/17), KKN Covid-19 dirasa kurang efektif dalam perencanaan program kerja hingga pengerjaan laporan. Keterbatasan akibat pandemi menjadi salah satu alasannya karena program kerja dituntut untuk tetap berada dalam lingkup Covid-19. Penerapan kegiatan KKN yang bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat juga tidak bisa dicapai secara maksimal. (cnd)

Post Author: pers-upn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *