Angin Segar UKT Mahasiswa

Titik Temu Aksi Ketiga dengan Perubahan Pertor

sumber : Twitter/@upnvjtmovement
Senin (10/8) aksi ketiga oleh Aliansi Mahasiswa UPNVJT bertajuk Doa atas Matinya Demokrasi.

         Aksi ketiga Aliansi Mahasiswa Universitas “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) perihal Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Senin, 10 Agustus mulai membuahkan hasil. Aksi bertajuk Doa atas Matinya Demokrasi tersebut akhirnya mendapat respons dari Akhmad Fauzi selaku rektor UPNVJT yang pada dua aksi sebelumnya tidak dapat ditemui karena alasan kesehatan. Hasil audiensi menyatakan kesetujuan pihak lembaga atas draf peraturan rektor (pertor) yang sebelumnya telah dibuat oleh Aliansi Mahasiswa UPNVJT. Perbedaan antara pertor no.6 yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh rektor dengan draf pertor yang didiskusikan terdapat dalam kemungkinan untuk mendapat pengurangan yang semakin besar, jangka waktu pengajuan keringanan hingga 21 Agustus, dan pemangkasan syarat-syarat pengajuan berkas yang awalnya 16 menjadi 9 dengan menghilangkan surat pernyataan tiga tetangga, fotokopi pembayaran rekening listrik, air, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

         Hasil kesepakatan berupa perubahan peraturan rektor, yaitu penambahan hierarki (tata urutan) dalam keringanan UKT. Hierarki yang dimaksud yaitu bantuan UKT Kemendikbud, pembebasan sementara UKT, penurunan kelompok UKT/pengurangan UKT, dan pengangsuran UKT. Apabila pengajuan bantuan UKT Kemendikbud ditolak, maka akan turun ke hierarki berikutnya. Tuntutan yang disepakati sesuai dengan nota usulan yang telah disepakati dalam audiensi pada 27 Juli lalu.

         Aksi ketiga ini juga tetap menyinggung tuntutan awal mahasiswa dalam aksi pertama dan kedua yang menyatakan pembebasan 75% bagi mahasiswa semester 9 ke-atas dan pengurangan UKT 50% bagi mahasiswa aktif semester ganjil tanpa syarat. Namun dalam pembahasan ini, pihak lembaga menyatakan ketidaksepakatan karena  tuntutan tersebut telah diakomodir dengan pembebasan UKT sementara. Walau mendapat angin segar, hasil aksi atau kesepakatan kali ini belum tertuang dalam pernyataan bermeterai antara mahasiswa dengan lembaga. “Waktu pembahasan mengenai perpanjangan waktu dan belum selesai pihak rektorat langsung mengakhiri pembahasan dan meninggalkan lokasi mesti di lain sisi belum ada penandatanganan berkas antara kawan-kawan aliansi dan rektorat,” ujar Imam Zhafirulloh selaku anggota tim negosiator aksi.

         Pihak lembaga sendiri belum memberi konfirmasi atas alasan meninggalkan ruangan saat belum adanya penandatanganan berkas ataupun tindak lanjut hasil kesepakatan saat dihubungi oleh salah satu anggota UK Pers Mahasiswa. Namun telah ada penyampaian secara verbal atas kesetujuan rektor akan draf tersebut. Sedang tindak lanjut atas kesepakatan juga tertuang dalam press release yang dibuat oleh Aliansi Mahasiswa dalam poin 3 telah disepakati jika pembahasan perpanjangan waktu pengajuan relaksasi UKT akan dilakukan oleh perwakilan Tim Audiensi dengan lembaga secara offline.

         Hasil membahagiakan atas audiensi kemarin adalah hasil perjuangan atas rentetan aksi yang telah dilakukan sejak 8 Juli kemarin. Aksi terakhir yang dilakukan mahasiswa adalah aksi media dengan tagar #UniversitasPinterNgapusi yang sempat trending di urutan pertama sosial media Twitter Indonesia pada minggu, 9 Agustus 2020. Menanggapi kabar baik ini, Anaziah Safitri (IKOM/18) menyatakan kegembiraannya atas hasil audiensi yang dicapai. “Alhamdulillah banget kalau ada pengurangan seperti pengurangan berkas, penambahan deadline, dan seperti itu. Semoga ini benar ya, maksudnya jangan mengasih janji-janji palsu atau janji-janji manis kepada mahasiswa apalagi kemarin kan aku sendiri hadir waktu beliau tanda tangan kemarin dan segala macam, tapi ternyata diingkari. Ya yang itu bikin aku kayak ini yang resmi di atas materai saja diingkari, apa lagi omongan seperti ini. Jangan sampai lah bikin kecewa lagi sama mahasiswanya karena ya memang kita enggak mungkin buat melakukan ini kalau enggak dalam keadaan yang benar-benar harus melakukan ini, kayak gitu lho.” (tuz)

Post Author: pers-upn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *