Oleh : Maurisa Arimbi Putri (Teknik Informatika / 19)
Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat. Berbagai aspek dan lapisan masyarakat tidak dapat terhindar dari dampak buruk yang ada. Salah satunya adalah masyarakat menengah ke bawah hingga para pengusaha yang mengalami berbagai kendala ekonomi, termasuk para mahasiswa yang masih dibebankan dengan tagihan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Terdampaknya aspek ekonomi mahasiswa membuat jumlah UKT yang sebelumnya dirasa tidak terlalu membebani saat ini menjadi sebaliknya. Bahkan, tak jarang didapati mahasiswa yang mengeluhkan tagihan UKT yang sudah tidak sesuai dengan pendapatan keluarga. Lalu, adakah kebijakan terkait keringanan UKT bagi mahasiswa selama pandemi ini berlangsung?
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, telah mengeluarkan kebijakan baru terkait keringanan UKT bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Nadiem, melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa yang menghadapi kendala ekonomi selama pandemi Covid-19. Keringanan tersebut berupa penyesuaian UKT, hilangnya kewajiban membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil Satuan Kredit Semester (SKS), dan mahasiswa di akhir kuliah maksimal membayar 50% dari UKT jika hanya mengambil 6 SKS. Selain itu, disebutkan pula bahwa pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa.
Faktanya, hingga saat ini kebijakan terkait keringanan UKT masih belum memenuhi keinginan mahasiswa. Portal-portal berita pun masih merilis berbagai aksi mahasiswa yang menuntut diberikannya sistem keringanan UKT yang merata. Persyaratan tidak masuk akal dan informasi yang simpang siur juga menjadi alasannya. Banyaknya persyaratan yang diminta oleh pihak kampus membuat mahasiswa merasa terbebani karena dampak ekonomi yang dirasakan setiap mahasiswa pun berbeda. Beberapa mahasiswa tak serta merta mengalami kemerosotan ekonomi yang signifikan, tetapi tak dapat dipungkiri bahwa jumlah UKT dirasa cukup memberatkan. Persyaratan yang tidak memihak mahasiswa dengan kondisi tersebut juga menjadi alasan masih belum diterimanya kebijakan keringanan UKT yang diberikan.
Keringanan UKT ini bukan hanya untuk meringankan beban para mahasiswa yang terdampak, melainkan juga berkaitan dengan timbal balik yang diberikan oleh pihak kampus terhadap mahasiswa. Pemberlakuan sistem perkuliahan dari rumah menyebabkan fasilitas yang seharusnya diberikan oleh kampus tidak dapat dinikmati oleh mahasiswa. Bahkan, mahasiswa juga dibebani oleh biaya-biaya tambahan untuk menunjang kegiatan perkuliahan dari rumah. Sehingga, dengan adanya keringanan UKT bagi seluruh mahasiswa diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi mahasiswa selama pandemi ini.