Sempat Memicu Polemik, Kini Banding UKT Telah Dibuka
Ada yang berbeda dari banding Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ini, yakni tanggal pengajuan yang dibuka lebih cepat dari rencana. Banding UKT sendiri merupakan cara yang ditempuh mahasiswa ketika nominal UKT dirasa tidak sesuai dengan keadaan ekonomi. Umumnya masing-masing Organisasi Mahasiswa (Ormawa) fakultas akan menampung berkas-berkas pengajuan banding UKT sebagai jembatan antar mahasiswa dan pihak kampus. Untuk mengajukan banding UKT maupun penundaan pembayaran, mahasiswa harus membuat surat pernyataan bertanda tangan orang tua dan membawa syarat lain yang telah ditentukan. Selain itu, membuat surat rekomendasi penurunan UKT yang nantinya akan ditandatangani oleh Koordinator Program Studi (Koorprodi) dan Dekan Fakultas jika sudah disetujui.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) merupakan salah satu ormawa yang bergerak menampung keluhan mahasiswa melalui Posko Banding UKT. Ricardo, Presiden BEM FH mengaku proses pengajuan banding UKT ini memakan waktu yang cukup lama untuk mengumpulkan berkas persyaratan. “Prosesnya memang cukup lama karena kita menuntut kejelasan ada atau tidaknya banding UKT. Pada awal ketika kita berdialog dengan rektor, agak sulit mengadakan banding pada semester ini karena rencana memang dibuka pada Maret-April. Namun, banyak mahasiswa yang butuh (keringanan UKT, red) pada semester ini,” ungkapnya. “Kemudian setelah data terkumpul pada saat dialog terakhir, rektor kasih instruksi untuk datang bersama orang tua menemui Biro Keuangan, karena sudah ada titik terang kejelasan bahwa banding UKT dapat dilaksanakan,” tambahnya. Fadel, Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMAK), juga berharap UPN lebih objektif dan bijaksana dalam menentukan UKT mahasiswa apabila memang tidak sesuai dengan keadaan ekonomi.
Menanggapi keluhan dari mahasiswa, Isni selaku Pelaksana Tugas (Plt) Biro Keuangan mengklarifikasi bahwa ia sama sekali tidak tahu mengenai audiensi yang diadakan rektor dan mahasiswa. “Saya awalnya tidak tau bahwa ada pembicaraan antara mahasiswa dengan Rektor (terkait banding UKT) karena saya masih berada di Jogja. Sesuai hasil rapat, yang saya tau banding UKT dibuka pada bulan Maret-April karena tim Information Technology belum siap karena berkas pengajuan kan harus diupload,” ujarnya. Namun, sesuai instruksi rektor, Isni pun membuka pengajuan banding UKT hingga tanggal 15 Februari, meskipun tim verifikasi belum siap. Tim verifikasi sendiri merupakan tim yang terdiri dari jajaran petinggi fakultas yang bertugas mengecek kecocokan antara data dan fakta di lapangan. (Pada saat berita ini diterbitkan, tim verifikasi sudah siap). Isni juga menjelaskan bahwa banding UKT tidak bisa menurunkan nominal UKT dalam waktu singkat, tentu harus melalui tahap-tahap tertentu, kecuali dengan mahasiswa yang bersangkutan tertimpa musibah.
Salah satu mahasiswa yang ikut mengajukan banding UKT adalah Risma (Akuntansi/18), ia merasa nominal UKT-nya kurang sesuai dengan keadaan ekonomi keluarganya saat ini. “Menurut saya banding UKT kemarin cukup ribet karena pihak Biro Keuangan tidak tau soal audiensi mahasiswa dan rektor, saya lebih setuju untuk diturunkan saja (nominal UKT, red.) karena pada kenyataannya banyak sekali yang keberatan dengan UKT masing-masing. Apabila kita tidak mendapat keringanan, kita mau membayar dengan apa?” paparnya. Senada dengan Risma, tanggapan juga datang dari mahasiswa yang tidak ikut mengajukan banding UKT, Bella (HI/17), ia sangat menyayangkan miskomunikasi antara pihak biro keuangan dan rektorat. Bella pun berharap kedepannya pihak lembaga tidak menyepelekan pengajuan banding UKT mahasiswa, terutama bagi mereka yang memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan banding. (lhm/lwn)