Agenda Pembentukan BEM-U hingga Pemilihan Rektor dalam Waktu Dekat
UPN News – Senat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jawa Timur periode 2018-2022 baru saja dilantik pada Selasa (22/5) lalu. Senat ini beranggotakan petinggi universitas yaitu Rektor dan seluruh Wakil Rektor (Warek), lalu petinggi fakultas yaitu dekan, serta perwakilan guru besar dan dosen yang dipilih oleh masing- masing dekan di setiap fakultas. Syarat-syarat keanggotaan dan tugas senat sendiri diatur dalam Peraturan Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 139 tahun 2014. Diantara wewenangnya antara lain mengawasi birokrat universitas dan membuat peraturan-peraturan yang akan dijalankan di dalam universitas.
Tahun ini Senat UPN “Veteran” Jatim diketuai oleh Soemargono selaku dosen Teknik Kimia, yang kembali menjabat di periode kedua. Kata Margono, kepengurusan tahun ini cukup membuatnya terkejut karena di tahun sebelumnya tidak ada pelantikan dan hanya sekedar ditunjuk dan diberi surat tugas lalu ia langsung bekerja. Margono pun membeberkan banyaknya peraturan yang harus disahkan senat sampai Desember 2018, ada pula agenda pemilihan rektor yang di dalamnya mengharuskan senat memaksa Warek III untuk segera membuat Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM-U) sebagai persyaratan pemilihan rektor.
Senat sendiri memiliki tiga komisi yaitu Komisi A yang menangani bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, diketuai oleh Syaiful Anwar selaku dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Kemudian, Komisi B yang menangani Penelitian dan Pengabdian Masyarakat diketuai oleh Juli Santoso selaku guru besar Fakultas Pertanian (FP). Terakhir, ada Komisi C yang menangani Tata Kelola dan Hukum diketuai oleh Djohan Mashudi selaku guru besar dari FEB.
Berbeda dari tahun lalu, senat tahun ini sudah memiliki anggota dari seluruh fakultas di UPN. Pada periode sebelumnya, ada beberapa fakultas yang belum memiliki guru besar. Selain itu pada periode sebelumnya, guru besar otomatis menjadi anggota senat universitas. Sementara pada periode ini harus memiliki rekomendasi dari Dekan Fakultas masing-masing.
Dalam waktu dekat sudah diagendakan adanya pemilihan rektor, “Untuk pemilihan rektor sendiri sudah dibuat panitianya, memang bukan sepenuhnya tanggung jawab senat. Tetapi, panitia pemilihan rektor wajib melaporkan kemajuannya secara periodik ke seluruh anggota senat. Senat juga sudah mengultimatum Warek III untuk segera membuat BEM-U,” ujar Margono.
Meskipun ramai di rektorat, kabar mengenai susunan senat terbaru ini belum sampai ke telinga mahasiswa. Wahid (TF/15) selaku Wakil Presiden BEM Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) menyatakan keinginannya akan transparansi para petinggi di rektorat. Menurutnya, mahasiswa berhak tau siapa yang mewakili fakultasnya di Senat Universitas agar anggota senat mendapat masukan berupa aspirasi dari mahasiswa.
“Jika berbicara tentang Senat Universitas yang memiliki kebijakan pokok seperti merumuskan kebijakan-kebijakan yang berlaku di kampus, seharusnya ada transparansi siapa saja yang menjadi anggota Senat Universitas dari fakultasnya masing-masing, supaya aspirasinya dapat langsung disampaikan ke anggota senat apabila aspirasi ke pihak fakultas maupun rektorat tidak digubris,” tambahnya.
Seperti keinginannya akan transparansi, ia juga berharap anggota senat tidak tuli akan suara mahasiswa. Selain itu, ia berharap mahasiswa dilibatkan akan pembuatan kebijakan apapun yang memiliki kaitan dengan mahasiswa. Karena yang menjalani bukan hanya pihak senat maupun rektorat, tetapi juga mahasiswa.
Senada dengan Wahid, Laily (Ilkom/16) juga mengaku bahwa ia tidak tahu lebih dalam tentang senat maupun pelantikannya kemarin. Yang ia tau, senat menurutnya mirip seperti badan legislatif dalam lingkup universitas yang mengawasi badan eksekutif universitas yaitu rektor dan jajarannya. Kedepannya, ia juga berharap senat lebih memahami keadaan mahasiswa sebelum memutuskan suatu peraturan atau kebijakan.
Kegundahan mahasiswa akan transparansi anggota senat dijawab oleh Lukman Arif selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) yang merupakan salah satu anggota senat. Ia mengatakan bahwa sosialisasi kepada mahasiswa bukanlah wewenang senat langsung karena tidak tercantum di dalam tugas-tugas senat. Tetapi, ia juga melihat sisi baik akan pengetahuan mahasiswa terhadap senat universitas. Menurutnya, memang seharusnya mahasiswa paham mengenai apa saja kelengkapan lembaga universitas yang menaungi mereka. Sehingga, aspirasi mereka dapat tersalurkan kearah yang benar dan bukan tidak mungkin, akan mengurangi perbedaan pendapat antara petinggi universitas dengan mahasiswa sendiri. (paw/mdr)