Draf Baru Penggunaan GSG Giri Loka Memuat Prosedur, Syarat, Kesepakatan, Batas Waktu, hingga Peraturan Keterlibatan
Ilustrasi draf baru penggunaan GSG Giri Loka
UPN News – Dalam menjalankan tugasnya sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berstatus Satuan Kerja (Satker), kini pengelolaan UPN “Veteran” Jawa Timur terus digenjot. Salah satunya adalah pengelolaan pemanfaatan aset Gedung Serba Guna (GSG) Giri Loka. Melalui draf peraturan baru penggunaan GSG Giri Loka diatur mengenai prosedur, syarat, kesepakatan, waktu, peraturan, serta alur perijinan atas fasilitas GSG Giri Loka.
Draf ini merupakan serangkaian ketentuan yang memuat prosedur peminjaman dimulai pada poin satu, yaitu konfirmasi jadwal pemakaian dan mengisi form. Poin dua, memuat syarat bahwa kegiatan mahasiswa tidak melebihi lima hari kerja. Selanjutnya, poin tiga memuat kesepakatan dan batas waktu pada poin empat. Sementara, poin lima memuat peraturan berdasarkan arahan Wakil Rektor (Warek) II bahwa kegiatan tidak diperbolehkan melibatkan pihak ketiga (sponsor, penyelenggara maupun peserta dari pihak luar). Sedangkan prosedur perizinan terdapat pada poin enam hingga delapan, yaitu menyampaikan proposal, mengajukan surat izin kegiatan kepada biro kemahasiswaan dan penggunaan fasilitas GSG Giri Loka kepada Warek II.
Supar, Pengelola Giri Loka mengatakan bahwa peraturan yang memuat prosedur serta ketentuan tersebut berasal dari instruksi Wakil Rektor (Warek) II saat sesudah dilaksanakannya apel pagi. “Waktu itu nyampaikannya waktu apel pagi sekitar bulan Januari,” ujarnya. Ia juga mengatakan bahwa peraturan ini sudah diberlakukan sejak Januari. Ketentuan yang dimuat di dalam draf tersebut dibuat atas dasar status UPN yang sudah negeri dimana alur dana, penggunaan listrik, air dan lainnya harus terkontrol. Selain itu, dengan adanya draf ini untuk memenuhi kebutuhan UKM yang biasanya menggunakan GSG Giri Loka sebagai tempat latihan, seperti UKM basket, sepak bola dan marching band sehingga nantinya prosedur pemakaian hari diluar jam event harus koordinasi dengan UKM yang memiliki jadwal latihan.
Warek II saat akan diwawancara mengenai hal ini mendisposisikan ke Kepala Bagian Umum (Kabag Umum). Sujianto sebagai Kabag Umum, menjelaskan beberapa poin dalam ketentuan tersebut. Ketentuan penggunaan GSG Giri Loka pada hari di luar dinas (Sabtu-Minggu, red), menurutnya dapat memberatkan pegawai yang bertugas. Selain itu, penggunaannya dikenai biaya menuju kas negara yaitu melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada rekening penerimaan. “Itu termasuk pengganti listrik yang masuk ke biaya penerimaan kas negara, BPK juga menanyakan kontribusi untuk negara tentang biaya pemakaian listrik saat libur. Jangan sampai negara di rugikan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait banyaknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada beberapa kasus dan pertanyaan atas sponsor pada event yang diselenggarakan oleh mahasiswa di GSG Giri Loka mendasari munculnya ketentuan untuk tidak melibatkan pihak ketiga, baik sponsor, penyelenggara, maupun peserta dari pihak luar. Alur dana yang keluar-masuk dari pihak ketiga event tersebut menjadi pertanyaan petugas BPK. “Semua ada pajaknya ke negara, makanya ditanya lari kemana uangnya,” tambah Sujianto. Menurutnya draft ini merupakan aturan internal. “Aturan intern aja, itu mungkin yang ada di BUU (Badan Usaha Universitas, red) dulu,” jelasnya.
Tiara (AK/17), panitia pelaksana Accountinous 2018 menjelaskan bahwa ia meminjam GSG Giri Loka untuk jangka waktu lima hari pada April, dan hanya tersedia untuk tanggal 7, 9, 10, 11 dan 12. Tiara mengaku tidak bisa mengadakan secara berturut-turut karena Minggu (8/4) GSG Giri Loka disewa untuk acara resepsi. “Sebenarnya tidak boleh (mengadakan acara di hari libur, red), tapi karena kita butuhnya lima hari di bulan ini dan itu udah enggak ada (tanggal yang kosong lagi, red),” jelasnya.
Tak hanya mengenai pemakaian di hari libur, GSG Giri Loka juga tidak disarankan dipakai melebihi pukul 18.00 WIB. Namun acara ini diberi ijin menggunakan sampai pukul 20.00 WIB, karena adanya babak final pada hari Rabu dan Kamis (11-12/4) sehingga lebih kondisional perkiraan sampai pukul 22.00 WIB. Sementara itu, koordinator Bagian Pengamanan (Bagpam) mengijinkan hal tersebut.
Untuk ketentuan yang berkaitan di pihak ketiga, event ini terlanjur terikat kontrak dengan dua sponsornya sehingga tidak bisa dibatalkan, “Awalnya gak diperbolehkan, tapi kita sudah sepakat dengan kedua sponsor kita. Masak iya dibatalkan begitu saja, tapi kami melobi lagi,” tuturnya.
Zamzami (SI/15), Ketua Pelaksana event BEM Fasilkom yaitu Informatic Games 2017 yang sempat menggunakan GSG Giri Loka berpendapat bahwa support dana terbesar untuk eventnya dari pihak ketiga. “Menurut saya, kalau memang aturan itu akhirnya ditetapkan dan diterapkan, ya tolonglah untuk pihak yang memberikan peraturan tadi menolong juga ke mahasiswa agar acaranya bisa berjalan dengan lancar. Kalau mereka tidak menginginkan adanya dana dari pihak ketiga, ya terus gimana. Kalau mau didanai ya Alhamdulillah,” harapnya.
Terkait uang sewa penggunaan GSG Giri Loka, pihak pengelola menyebutkan bahwa tidak ada uang sewa, melainkan uang kebersihan. Sujianto juga menerangkan tentang simpang siur uang kebersihan tersebut, “Uang kebersihan itu tidak ada ketentuan, cuma lebih kepada sisi sosial saja,” pungkasnya. (apr)