Hari Terakhir di Mana Kebebasan Pendidikan Ini Berdiri

Oleh: Aushaf Salsacita Anwarismail

Ilustrasi Stop Perundungan

Sumber: Freepik

Setiap kali kita mendengar tentang perundungan, pertanyaan yang muncul di benak adalah, apakah manusia layak diperlakukan seperti ini? Ini masih menjadi tanda tanya besar, apa yang sebenarnya membedakan antara yang benar dan salah, antara yang dianggap unggul dan dipandang inferior, antara yang disudutkan dan yang menyudutkan. Sekali lagi, betapa tingginya mereka hingga memandang perundungan sebagai hal yang wajar untuk dilakukan?

Pada akhirnya ini menjadi bahan perenungan besar, hingga bila pewajaran ini akan diteruskan? Kejadian perundungan merupakan sebuah momok besar, khususnya dalam lingkungan pendidikan. Bayangkan, jika kita tidak dapat menikmati hak paling dasar dalam pendidikan, yakni ketenangan dan kedamaian rohani maupun jasmani. Maka di pihak manakah kebebasan pendidikan ini berdiri? Bahkan, berdasarkan data dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), hingga Februari 2025 terdapat 4.388 kasus pengaduan hak anak terkait kekerasan fisik maupun psikis, yang menjadi bukti ketidakamanan situasi pendidikan kita saat ini.

Angka-angka ini bukanlah sekadar statistik. Setiap angka mewakili satu jiwa yang bernyawa, satu jiwa yang memiliki hak untuk hidup dan menuntut ilmu. Seperti yang tercantum dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya. Ini dimaknai bahwa kehidupan adalah sebuah hak dasar yang tak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Lantas, apakah perundungan ini dapat dikecualikan dari hukum yang berlaku? Mengapa kini kasus perundungan tak kian menurun, namun malah melonjak hingga 34% dibanding tahun 2024 dari data Komnas PA? Padahal, sudah seharusnya kewajiban negara untuk melindungi individu dari setiap ancaman terhadap jiwa, begitupun dengan kasus perundungan.

Tak hanya mengutip pada hak dasar seorang individu untuk hidup. Pasal 31 ayat (1) UUD Tahun 1945 juga menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Namun mirisnya, jenis pendidikan seperti apa yang kini diberikan kepada kita? Pantaskah kita diperlakukan seperti ini? Seperti pada kasus perundungan mahasiswa Universitas Udayana yang berujung pada kematian Timothy, ini bukanlah sebuah perkara sepele.

Kasus Timothy bukanlah yang pertama, ironisnya juga bukan yang terakhir. Para korban dari perundungan ini pada akhirnya berujung pada trauma psikologis, penurunan prestasi, bahkan kematian. Ini patut dipertanyakan, mengapa lembaga yang seharusnya menjadi tempat kita bertumbuh dan berlindung justru gagal menjamin hak dasar peserta didiknya untuk mencari ilmu. Apakah mereka, para korban layak diperlakukan seperti ini. Apa dasar mereka hingga harus menanggung semua rasa sakit ini hanya untuk bersekolah dan berkuliah.

Jika kita melihat lebih jauh lagi, sejatinya fenomena perundungan ini menunjukkan bagaimana krisis empati di tengah masyarakat. Tak hanya krisis empati bagi sesama pelajar, namun juga krisis empati bagi para pengajar itu sendiri yang sering kali abai pada kondisi psikologis siswanya. Pada akhirnya yang terjadi adalah, sebuah kasus perundungan berulang, seperti yang terjadi di Kota Bogor di sepanjang tahun 2025 ini yang mencatat 97 kasus perundungan. Ini menandakan kegagalan yang tak hanya pada moral individu, tetapi juga pada sistem yang membiarkan kejadian ini terus berulang.

Pertanyaan pantaskah kita hidup dalam ketakutan dalam menuntut ilmu, seharusnya tak layak untuk diajukan ketika pendidikan kita benar-benar menjadi sebuah sistem yang memerdekakan. Namun di balik selubung kutipan kemerdekaan, ribuan pelajar masih merintih memperjuangkan hak mereka dalam perundungan, kekerasan, dan ketidakadilan yang terus terjadi. Mirisnya, perjuangan dan rintihan ini terjadi di tempat yang seharusnya menjadi rumah bagi pengetahuan. Jika sistem ini terus berputar seperti lingkaran setan, maka kita harus ucapkan selamat tinggal pada hari terakhir di mana kebebasan pendidikan ini berdiri.

Apakah kita layak untuk diperlakukan seperti ini? Tentu saja tidak. Semua manusia berhak untuk hidup, tumbuh, dan belajar di lingkungan yang aman, penuh empati, serta menghargai martabat manusia. Selama kekerasan masih dibiakkan dan empati tak diajarkan, maka kita akan menyaksikan bagaimana hari-hari terakhir dari kebebasan pendidikan sejati. Yang perlu dilakukan adalah membuka mata. Pendidikan tanpa kemanusiaan yang dibumbui kekerasan dan perundungan bukanlah kemerdekaan. Itu ialah penindasan yang terus diwariskan.

Post Author: pers-upn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *