KontraS Surabaya Inisiasi Diskusi Publik, Bahas Arah Reformasi Kepolisian

Soroti Kasus Kekerasan dan Masalah Dasar yang Harus Dibenahi Polri

Diskusi Publik yang Diadakan KontraS Surabaya Dihadiri oleh Sejumlah Audiens

Sumber: Taufan Bahari/Project Arek

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya menginisiasi diskusi publik pada hari Minggu, 15 Maret 2026. Diskusi bertajuk “Meneropong Arah Reformasi Kepolisian, Membedah Kebutuhan Revisi UU Polri” ini menghadirkan beberapa pemantik yang membahas urgensi reformasi pada lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Andy Irfan selaku Sekretaris Jenderal Federasi KontraS membuka diskusi dengan menjelaskan bahwa polisi memiliki fungsi diskresi. Adanya fungsi tersebut, polisi memiliki kebebasan untuk mengambil keputusan sendiri dalam situasi tertentu. “Fungsi ini yang masih sering disalahgunakan, polisi harus diawasi secara ketat. Hal yang selama ini lemah sejak undang-undang kepolisian dikeluarkan adalah soal pengawasan,” jelasnya. 

Bukan hanya soal pengawasan, Andy pun menilai bahwa kepolisian bukan semata bekerja sebagai aparat penegak hukum. Kepolisian kini sering menjadi alat politik bagi pemerintah yang berkuasa, bahkan dalam tingkatan tertentu mereka juga sebagai alat politik pemegang kekuasaan lokal. Ia menambahkan pendapatnya dengan menceritakan pengalaman yang pernah dialami oleh pihak KontraS Surabaya. 

Ia bercerita bagaimana kepolisian patuh kepada para kiai dan justru membiarkan aksi kekerasan terjadi tanpa adanya bukti kebenaran. “KontraS Surabaya punya pengalaman panjang bagaimana kita advokasi komunitas syiah di Kabupaten Sampang yang polisinya kalah dengan para kiai lokal. Komunitas minoritas dihajar sedemikian rupa atas nama penyesatan agama dan polisi justru membuka pintu untuk menutupi kasus tersebut,” jelasnya. 

Sesi diskusi dilanjutkan dengan menyoroti beberapa kasus kekerasan di Indonesia yang melibatkan aparat kepolisian. Kasus yang dibahas meliputi pembunuhan terhadap Affan seorang pengemudi ojek online dan tewasnya remaja asal Tual bernama Arianto. Nurhadi selaku jurnalis Tempo menilai bahwa aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan praktik yang terus berulang. 

Nurhadi turut menceritakan bahwa ia pernah menjadi korban penyiksaan aparat kepolisian saat menjalankan tugasnya. Ia mengajak audiens untuk membayangkan siksaan yang dirasakannya saat itu. “Teman-teman bayangkan seperti di film-film, saya dijambak, ditampar, dipukul ulu hatinya, ditutup wajah saya pakai plastik, jempol saya ditindih dan itu berlangsung dalam beberapa jam. Kemudian ada ancaman UGD atau kuburan berkali-kali,” ungkapnya.

Nurhadi mengakui bahwa penyiksaan yang ia rasakan berdampak pada psikologisnya hingga saat ini. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Pers Pasal 18 ayat (1), Nurhadi merupakan seorang jurnalis yang dilindungi. Ia juga mengaku kehilangan kepercayaannya terhadap institusi kepolisian, “Jadi mengharapkan polisi yang humanis kemudian berwatak sipil untuk saat ini saya masih belum percaya. Apalagi profesionalitas dalam menangani kasus.” 

Dari penuturan yang telah disampaikan oleh Andy dan Nurhadi, Herlambang selaku pengajar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menilai ada beberapa masalah mendasar dalam badan kepolisian. Pertama, kepolisian terus mengedepankan pendekatan kekerasan. “Ada fenomena kekerasan yang kemudian terus-menerus terjadi. Kekerasan demi kekerasan ini sebenarnya bukan hal yang baru tapi berulang,” sebutnya. 

Kedua, adanya praktik impunitas. Herlambang menegaskan impunitas yang terjadi ketika kasus kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian, tidak diikuti dengan pertanggungjawaban maupun hukuman yang setimpal. Ia juga menambahkan pengalamannya dalam menangani kasus yang undue delay di Makassar, “Undue delay itu maksudnya begini, ada penundaan secara berlarut-larut tanpa alasan yang wajar dan tidak semestinya dilakukan.” 

Herlambang menambahkan, secara struktural, institusi kepolisian sendiri memberi jalan terhadap pola-pola kekerasan ini. Hal ini yang mengakibatkan adanya normalizing abuse dalam penanganan kasus. “Kekerasan inilah yang kemudian saya sebut sebagai normalizing abuse. Jadi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh institusi kepolisian dianggap biasa,” jelas Herlambang. 

Ketiga, Herlambang mempertanyakan apakah institusi kepolisian menjalankan mandatnya sebagaimana yang telah dijelaskan dalam undang-undang kepolisian. Kasus keterlibatan aktif polisi dalam mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai sudah di luar dari tanggung jawab mereka. Ia menjelaskan fenomena rangkap jabatan ini secara struktural mengganggu upaya penegakan hukum yang lebih demokratis. 

Keempat, institusi kepolisian terlalu dominan dalam sistem politik hukum di Indonesia. Herlambang menegaskan perlu adanya kontrol, pengawasan, dan bebas dari konflik kepentingan sehingga upaya penegakan hukum dapat berjalan dengan baik. Ia juga menambahkan bahwa institusi kepolisian di Indonesia perlu banyak berbenah, yaitu demiliterisasi, depolitisasi, desentralisasi, dan dekorporatisasi. (ash/tta)

Post Author: pers-upn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *