Kasus Kekerasan Aparat Kepolisian terhadap Anak dalam Sorotan Mahasiswa Hukum

Kesadaran Hukum Mahasiswa UPNVJT terhadap Isu Kekerasan Anak di Tual

Ilustrasi: Aksi Kekerasan Aparat Kepolisian terhadap Masyarakat Sipil

Sumber: ANTARA Foto/Abriawan Abhe

Masyarakat Indonesia kembali digemparkan dengan aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada anak di bawah umur. Korban berinisial AT (14) meninggal dunia di tangan Bripda Masias Siahaya, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku di Kota Tual, Maluku pada tanggal 19 Februari 2026.

Peristiwa ini berawal dari AT bersama kakaknya NK (15) sedang mengendarai motor sekitar pukul 06.10 WIT untuk berjalan-jalan selepas subuh. Namun, di tengah perjalanan, terlihat Masias Siahaya sudah menunggu di atas trotoar. Tanpa memberikan alasan, ia langsung memukul AT tepat di pelipisnya dengan helm taktis. Akibat pukulan keras itu, AT terjatuh telungkup dan motornya menabrak motor sang kakak hingga NK mengalami patah tulang di tangan kanannya.

Akibat aksi kekerasan yang dilakukan oleh Masias Siahaya, AT mengalami luka parah di kepalanya hingga kritis. AT kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun, namun nyawa pelajar Madrasah Tsanawiyah tersebut tidak dapat tertolong sehingga dinyatakan meninggal dunia. Aksi kekerasan tersebut didasarkan pada asumsi Bripda Masias Siahaya bahwa AT dan NK terlibat balapan liar. Kasus ini langsung mencuat ke publik dan mendapatkan respons negatif dari masyarakat.

Menanggapi kasus yang sedang ramai diperbincangkan, Raffi (FH/24) mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan aparat kepolisian, “Menurutku ini lebih masuk ke masalah struktural karena ini bukan pertama kalinya. Kasus serupa ini pernah terjadi salah satunya tragedi almarhum Affan Kurniawan di bulan Agustus kemarin itu juga disebabkan oleh polisi. Kasus-kasus yang terjadi itu selalu akibat beberapa oknum yang salah dalam pengambilan keputusan dan hal ini berhubungan sekali dengan syarat minimum pendidikan polisi itu menurutku ya. Sebagai bagian dari strukturalisasi negara hukum, tindakan atau keputusan oknum tersebut sangat tidak mencerminkan prinsip negara hukum itu sendiri.”

Ahdel (FH/24) turut sependapat dengan Raffi. Menurutnya, standar penggunaan kekuatan (use of force) polisi di Indonesia kurang dalam praktiknya, “Sebetulnya kalau menurut saya secara aturan tertulis atau standarnya mungkin sudah bisa dibilang jelas, tapi balik lagi praktiknya banyak sekali oknum yang memang kasar atau misalkan kurang berempati begitu terhadap masyarakat jadi kalau secara aturan tertulis mungkin sudah jelas, tetapi praktiknya itu yang kurang.”

Berulangnya peristiwa serupa membuat mahasiswa mulai mempertanyakan profesionalisme instansi kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Hal ini berdampak pada cara pandang mahasiswa sebagai agen perubahan masyarakat sipil terhadap instansi tersebut. “Dengan adanya kasus seperti ini, kepercayaan masyarakat itu akan menurun kepada kepolisian karena seharusnya tugas mereka adalah menegakkan hukum. Adanya kasus polisi menyakiti masyarakat tentunya kita merasa was-was dan tidak aman,” jelas Ahdel.

Sebagai agen perubahan dari masyarakat sipil, Putri (FH/24) merasa memiliki peran dalam mengawal isu tersebut. “Apalagi kita sebagai mahasiswa hukum yang skeptis terhadap hukum di Indonesia, jadi mahasiswa bisa mengawal lewat diskusi, kajian akademik atau menyuarakan opini-opini yang kritis,” ungkapnya.

Keterlibatan lembaga seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga dinilai penting oleh Ahdel. Ia menekankan bahwa keberadaan Komnas HAM berperan dalam mengawal hak-hak korban dan keluarganya. Tak hanya itu, ia juga berpendapat bahwa kasus ini perlu ditindaklanjuti sampai pelaku diberikan hukuman yang setimpal. (ash/ian/tta)

Post Author: pers-upn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *